Tanggapi Luhut, JK: Pelanggar UUD 1945 Lebih Tidak Boleh Masuk Kabinet Dibanding Orang Toxic

Selasa, 07 Mei 2024 - 20:35 WIB
loading...
Tanggapi Luhut, JK: Pelanggar UUD 1945 Lebih Tidak Boleh Masuk Kabinet Dibanding Orang Toxic
Mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) memberikan keterangan kepada media usai menghadiri acara Halalbihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024). FOTO/MPI/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla (JK) menanggapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto tidak membawa orang toxic ke dalam pemerintahannya. Menurut JK, dibanding orang toxic, yang tidak boleh masuk pemerintahan, maka pelanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal ini disampaikan JK ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Luhut oleh media. JK mengaku tidak mengerti apa yang dimaksud dengan Luhut.

"Pertama saya tidak mengerti soal toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat, tidak boleh itu. Lebih keras," kata JK usai menghadiri acara Halalbihalal MUI di Grand Sahid, Jakarta, Selasa (7/5/2024).



Pasal dalam UUD 1945 yang dimaksud JK adalah Pasal 3 yang berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanakannya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan toxic," katanya.

Untuk diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya memberikan pesan kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto agar tidak membawa orang toxic atau bermasalah ke dalam kabinetnya. Pesan ini didasarkan pengalamannya dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 10 tahun terakhir.

"Untuk presiden terpilih, saya bilang jangan bawa orang toxic ke pemerintahanmu, itu akan sangat merugikan kita," kata Luhut dalam acara Jakarta Future Forum: Blue Horizons, Green Growth di Jakarta, Jumat (3/5/2024).

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4782 seconds (0.1#10.140)