Nomor Porsi Jamaah Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya

Selasa, 22 Januari 2019 - 19:10 WIB
Nomor Porsi Jamaah Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya
Nomor Porsi Jamaah Wafat Bisa Dilimpahkan, Ini Aturannya
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini kembali memberlakukan kebijakan pelimpahan nomor porsi bagi calon jamaah haji yang wafat. Kebijakan ini kali pertama diterapkan tahun lalu melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 174 Tahun 2018.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan kebijakan tersebut dilanjutkan karena mendapatkan sambutan baik dari masyarakat. Untuk itu, publik diharapkan bisa memahami aturan dan persyaratannya dengan cermat.

“Pelimpahan nomor porsi ini hanya bagi jamaah haji yang wafat setelah ditetapkan berhak melunasi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) atau akan berangkat pada tahun berjalan,” ujar Yanis di ruang kerjanya, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Kemenag baru akan merilis jamaah yang berhak melunasi BPIH 1440H/2019M setelah ada ketetapan kuota haji dan besaran biayanya. Jika setelah diumumkan ada calon jamaah yang wafat, maka nomor porsinya bisa dilimpahkan kepada yang berhak.

Batas akhir proses pelimpahan nomor porsi jamaah wafat adalah pemberangkatan kloter terakhir dari Tanah Air pada musim haji tahun berjalan. “Pelimpahan nomor porsi bukan warisan. Namun mereka yang dapat menggantikan atau menerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat harus keluarga baik istri, suami, anak, atau menantu,” sebutnya.

Ketentuan lainnya, lanjut Yanis, dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen. Yaitu, surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, dan bukti identitas.
“Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” tambahnya.

Dikatakannya, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan diajukan ke Kanwil Kemenag Provinsi. "Pihak Kanwil akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal,” imbuh mantan Sekretaris Ditjen PHU ini.

Setelah disetujui Dirjen PHU, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik. “Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” tandasnya.

Yanis mengutarakan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan itu juga. Sebab keberangkatan itu juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji.

Selain itu, keberangkatan bergantung pada ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji. “Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” katanya.

Sejak kali pertama diberlakukan pada 2018, Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Jamaah Haji Reguler mencatat ada 563 orang yang mengajukan pelimpahan nomor porsi. Sementara pada musim haji 1439 H/2018 M, Kemenag sudah memberangkatkan 166 orang. Sisanya jika memungkinkan bakal diberangkatkan tahun ini atau tahun berikutnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8045 seconds (0.1#10.140)