Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara

Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Apa saja syarat menjadi menteri akan dibahas di artikel ini. Syarat ini tercantum dalam UU tentang Kementerian Negara.

Perbincangan tentang sosok calon menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus muncul. Bahkan, beberapa partai politik mulai memunculkan nama kadernya untuk menjadi menteri di kabinet mendatang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menteri adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.



Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri diangkat oleh Presiden.

Pasal 22 ayat (2) mengatur syarat menjadi menteri. Ini bunyinya:

Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.



Demikian beberapa syarat menjadi menteri yang terdapat dalam UU Kementerian Negara. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)