ILR Beri Masukan 20 Pertanyaan untuk Debat Perdana Capres
A
A
A
JAKARTA - Debat perdana pasangan calon presiden (Capres) dan wakil presiden bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, malam nanti. Tema debat perdana itu mengenai hukum, hak asasi manusia (HAM), korupsi dan terorisme.
Terkait hal tersebut, Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa perhelatan akbar pesta demokrasi akan dimulai. "Dan substansi dari perhelatan itu sebenarnya ada pada pertanyaan, siapakah yang menawarkan program lebih baik? Dalam perdebatan pertama, isu yang akan dibahas adalah soal hak asasi manusia, korupsi dan hukum," ujar Erwin kepada SINDOnews, Kamis (17/1/2019).
Dia melanjutkan, masyarakat telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat secara sekilas. Dia menambahkan, Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menawarkan 26 program, sementara Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menawarkan 21 program.
"Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50% program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," tuturnya.
Padahal, kata Erwin, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Dia melanjutkan, hanya dari program-program itu lah publik dapat menagih janji-janji politik yang kandidat buat di kemudian hari.
"Pada titik ini lah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," katanya. Dia mengatakan, kedua kandidat harus dipaksa merespons sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan, dan beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.
"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspons kedua calon dalam debat pertama ini," ujarnya.
Berikut 20 poin pertanyaan untuk debat perdana nanti yang dianggap penting oleh Indonesian Legal Roundtable itu :
1. Penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu seperti kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dan lain-lain.
2. Revisi UU Pengadilan Militer
3. Perlindungan Terhadap Kaum Minoritas, Kebebasan Beragama, dan Berkeyakinan
4. RUU Masyarakat Adat
5. Jaminan Kebebasan Berpendapat, Berserikat dan Berkumpul
6. Penyelesaian Kasus-kasus Konflik Agraria
7. Independensi Aktor-aktor Kunci Penegak Hukum (Misalnya, Jaksa Agung)
8. Revisi UU KPK
9. Penyelesaian Kasus-kasus Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi dan Teror Terhadap KPK (Termasuk Kasus Novel Baswedan)
10. Penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto
11. Kejahatan Korporasi
12. Pengawasan Internal Aparatus Sipil Negara dan Anggaran Publik
13. Perlindungan Data Pribadi
14. RUU Jabatan Hakim
15. Reformasi Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan)
16. RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
17. UU Terorisme
18. Dualisme Putusan Hukum (MA dan MK)
19. Reformasi Regulasi
20. Over crowding Lembaga Pemasyarakatan
Terkait hal tersebut, Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan bahwa perhelatan akbar pesta demokrasi akan dimulai. "Dan substansi dari perhelatan itu sebenarnya ada pada pertanyaan, siapakah yang menawarkan program lebih baik? Dalam perdebatan pertama, isu yang akan dibahas adalah soal hak asasi manusia, korupsi dan hukum," ujar Erwin kepada SINDOnews, Kamis (17/1/2019).
Dia melanjutkan, masyarakat telah mendengar dengan samar-samar program hukum yang ditawarkan para kandidat secara sekilas. Dia menambahkan, Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin menawarkan 26 program, sementara Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menawarkan 21 program.
"Sayang, dari pemetaan yang saya lakukan, lebih dari 50% program yang ditawarkan kedua calon masih sangat abstrak dan tidak terukur," tuturnya.
Padahal, kata Erwin, program yang ditawarkan para kandidat merupakan kontrak politik antara kandidat dan publik. Dia melanjutkan, hanya dari program-program itu lah publik dapat menagih janji-janji politik yang kandidat buat di kemudian hari.
"Pada titik ini lah kemudian, porsi debat mendapatkan aktualitas dan akurasinya," katanya. Dia mengatakan, kedua kandidat harus dipaksa merespons sejumlah pertanyaan yang belum tergambarkan secara utuh dalam visi, misi dan program yang mereka tawarkan, dan beberapa permasalahan hukum yang diharapkan oleh publik dapat diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya.
"Setidaknya, ada 20 pertanyaan prioritas yang harus disampaikan KPU dan direspons kedua calon dalam debat pertama ini," ujarnya.
Berikut 20 poin pertanyaan untuk debat perdana nanti yang dianggap penting oleh Indonesian Legal Roundtable itu :
1. Penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu seperti kasus Munir, Talangsari, Tanjung Priuk, dan lain-lain.
2. Revisi UU Pengadilan Militer
3. Perlindungan Terhadap Kaum Minoritas, Kebebasan Beragama, dan Berkeyakinan
4. RUU Masyarakat Adat
5. Jaminan Kebebasan Berpendapat, Berserikat dan Berkumpul
6. Penyelesaian Kasus-kasus Konflik Agraria
7. Independensi Aktor-aktor Kunci Penegak Hukum (Misalnya, Jaksa Agung)
8. Revisi UU KPK
9. Penyelesaian Kasus-kasus Kriminalisasi Aktivis Anti Korupsi dan Teror Terhadap KPK (Termasuk Kasus Novel Baswedan)
10. Penyelesaian kasus korupsi Yayasan Soeharto
11. Kejahatan Korporasi
12. Pengawasan Internal Aparatus Sipil Negara dan Anggaran Publik
13. Perlindungan Data Pribadi
14. RUU Jabatan Hakim
15. Reformasi Institusi Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan)
16. RUU Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana
17. UU Terorisme
18. Dualisme Putusan Hukum (MA dan MK)
19. Reformasi Regulasi
20. Over crowding Lembaga Pemasyarakatan
(whb)