Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Pertimbangan kedua, Statuta ICC secara khusus ditujukan terhadap seorang Komandan Militer atau seorang Atasan/Pejabat Negara yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM di negara mana pun, dan inisiatif penuntutan berasal bukan saja dari negara korban (State’s victim), akan tetapi juga dapat berasal dari inistiatif Jaksa ICC seperti contoh kasus Presiden Afrika Selatan atau Rusia.

Pertimbangan ketiga, memahami kekuatan hukum ICC di dalam forum internasional sejalan dengan perkembangan pelindungan HAM sejak tahun 1966 dan Indonesia telah meratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk segera dan tidak berhati-hati meratifikasi Statuta ICC dengan memperhatikan sikap negara-negara pemegang Hak Veto di PBB seperti AS, China, dan Rusia tidak (akan) pernah meratifikasinya sampai saat ini. Ratifikasi Statuta ICC oleh Indonesia sangat rentan, jika terdapat dugaan pelanggaran HAM (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi), maka Indonesia memiliki posisi sangat lemah, baik secara hukum maupun secara politis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika pemerintahan Orde Reformasi, BJ Habibie, Komisi HAM PBB pernah akan melakukan klarifikasi dan verifikasi informasi telah terjadi pelanggaran HAM di Timor Timur ketika Indonesia menguasai wilayah tersebut. Akan tetapi dengan adanya kesungguhan dan niat baik pemerintah Indonesia memeriksa dan mengadili pelaku-pelakunya dengan memberlakukan kedua UU tersebut, maka rencana Mary Robinsin, Ketua Komisi HAM PBB untuk tujuan tersebut tidak dilanjutkan.

Pertimbangan keempat, sekali pun pemerintah Indonesia berniat meratifikasi Statuta Roma, menjadi pertanyaan penting dan strategis, seberapa jauhkah kekuatan diplomasi Indonesia di forum PBB untuk mencegah atau mengatasi pemeriksaan oleh ICC terhadap beberapa pelaku pelanggaran di TimTim, dan seberapa mampukah Indonesia melakukan lobi-lobi diplomatik kepada pemegang Hak Veto?

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dari niatan pemerintah tersebut apakah tidak perlu dipertimbangkan secara serius, bahwa dengan ratifikasi Statuta ICC kelak, jika Pemerintah dan DPR mengakui keberadaan Mahkamah ICC, apakah tidak bertentangan dengan UUD 45 yang hanya mengakui Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan dalam UUD45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Strategi BYD Kuasai...
Strategi BYD Kuasai Pasar Otomotif yang Wajib Diwaspadai Jepang
3 Drama Korea Adaptasi...
3 Drama Korea Adaptasi Webtoon Ini Viral Sepanjang 2026, Wajib Masuk Daftar Tontonan
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved