Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Pertimbangan kedua, Statuta ICC secara khusus ditujukan terhadap seorang Komandan Militer atau seorang Atasan/Pejabat Negara yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM di negara mana pun, dan inisiatif penuntutan berasal bukan saja dari negara korban (State’s victim), akan tetapi juga dapat berasal dari inistiatif Jaksa ICC seperti contoh kasus Presiden Afrika Selatan atau Rusia.

Pertimbangan ketiga, memahami kekuatan hukum ICC di dalam forum internasional sejalan dengan perkembangan pelindungan HAM sejak tahun 1966 dan Indonesia telah meratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005, maka tidak mudah bagi Indonesia untuk segera dan tidak berhati-hati meratifikasi Statuta ICC dengan memperhatikan sikap negara-negara pemegang Hak Veto di PBB seperti AS, China, dan Rusia tidak (akan) pernah meratifikasinya sampai saat ini. Ratifikasi Statuta ICC oleh Indonesia sangat rentan, jika terdapat dugaan pelanggaran HAM (genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi), maka Indonesia memiliki posisi sangat lemah, baik secara hukum maupun secara politis.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah telah memberlakukan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketika pemerintahan Orde Reformasi, BJ Habibie, Komisi HAM PBB pernah akan melakukan klarifikasi dan verifikasi informasi telah terjadi pelanggaran HAM di Timor Timur ketika Indonesia menguasai wilayah tersebut. Akan tetapi dengan adanya kesungguhan dan niat baik pemerintah Indonesia memeriksa dan mengadili pelaku-pelakunya dengan memberlakukan kedua UU tersebut, maka rencana Mary Robinsin, Ketua Komisi HAM PBB untuk tujuan tersebut tidak dilanjutkan.

Pertimbangan keempat, sekali pun pemerintah Indonesia berniat meratifikasi Statuta Roma, menjadi pertanyaan penting dan strategis, seberapa jauhkah kekuatan diplomasi Indonesia di forum PBB untuk mencegah atau mengatasi pemeriksaan oleh ICC terhadap beberapa pelaku pelanggaran di TimTim, dan seberapa mampukah Indonesia melakukan lobi-lobi diplomatik kepada pemegang Hak Veto?

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dari niatan pemerintah tersebut apakah tidak perlu dipertimbangkan secara serius, bahwa dengan ratifikasi Statuta ICC kelak, jika Pemerintah dan DPR mengakui keberadaan Mahkamah ICC, apakah tidak bertentangan dengan UUD 45 yang hanya mengakui Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan dalam UUD45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
The Legend Continues...
The Legend Continues Bergulir di Semarang, Team RS-Telkomsel 5G Siap Hadapi Putaran 2 Kejurnas Sprint Rally 2026
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Berita Terkini
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Infografis
Kekerasan Seksual terhadap...
Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Korut Memprihatinkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved