Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Pertimbangan kelima, adalah jika pun ratifikasi diilakukan pemerintah Indonesia dan Mahkamah ICC di Den Haag berhasil memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM beberapa orang warga negara Indonesia, maka dapat dipastikan akan menjadi catatan kelam sejarah pelanggaran HAM bagi NKRI.

Pertimbangan lain yang tidak kalah penting adalah dengan terbentuknya Pengadilan HAM di Indonesia menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia serius dan sungguh-sungguh melaksanakan ketentuan internasional tentang Pelindungan HAM di negeri sendiri oleh majelis hakim bangsa Indonesia. Kini telah saatnya bagi pemerintah Indonesia untuk mulai melanjutkan penyelidikan atas berbagai kasus dugaan pelanggaran HAM sejak masa pemerintahan Sukarno, Suharto sampai pemerintahan Joko Widodo, sehingga bangsa ini terbebas dari prasangka buruk, baik di dalam maupun di luar negeri, terutama di forum PBB terhadap kesungguhan dan komitmen NKRI untuk secara optimal bukan saja menegakkan Keadilan Retributif akan tetapi juga Keadilan Restoratif, khususnya pelaksanaan ketentuan mengenai reparation of victims, termasuk pemberian kompensasi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarganya, khususnya dalam peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi pada 1998.

Upaya yang sama telah mulai dilaksanakan oleh pemerintahan Joko Widodo, akan tetapi tidak terdengar lagi kelanjutannya. Undang-undang sebagai produk hukum sekaligus produk hukum merupakan dikatakan baik dan bermanfaat serta berkeadilan Jika memenuhi aspirasi dan kesadaran hukum masyarakat luas.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Berita Terkini
Menag Sebut Pesantren...
Menag Sebut Pesantren Sekolah Paling Aman Dunia dan Akhirat
Said Aqil Siradj: Kebangkitan...
Said Aqil Siradj: Kebangkitan Umat Harus Dimulai dari Penguatan Iman yang Hakiki
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved