Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
Jum'at, 03 Mei 2024 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," pungkasnya.
Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
Sekadar informasi, dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas disampaikan pada Rabu (24/4/2024) dan teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca juga: Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
Sementara itu, melansir laman Kepaniteraan MA, gugatan Ghufron tercatat dengan nomor perkara: 26 P/HUM/2024 yang diajukan pada 25 April 2024 dan dengan termohon Dewas KPK. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan status masih dalam proses distribusi.
(kri)
Lihat Juga :