MK Diminta Berani Ambil Keputusan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Marhadi menyesalkan sikap ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Irman Gusman. Akibat sikap KPU ini, menurunya, pelaksanaan Pemilu DPD RI dapil Sumbar tidak sah. “Karena PTUN menyatakan DCT yang dibuat KPU tidak sah, dan meminta dibuat DCT baru dengan memasukkan nama Irman Gusman,” kata Marhadi.
Baca juga: Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan, sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia
Baca juga: Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Rauda berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyarakat mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok Pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan, sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia
(cip)
Lihat Juga :