Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman , Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” ujar Arifudin dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Dijelaskannya, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi karena telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, tambah Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” ujar Arifudin dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Dijelaskannya, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi karena telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
Dalam perkara penolakan KPU melaksanakan putusan PTUN untuk memasukkan nama Irman Gusman dalam DCT Pemilu 2024, pihak Irman Gusman saat ini juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Irman melaporkan ketua maupun anggota KPU telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Arifudin yang juga mewakili Irman, dalam perkara ini meminta DKPP memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta peringatan keras kepada anggota KPU lainnya.
Jika DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik, tambah Arifudin, maka sanksinya bisa pemecatan. Karena DKPP sudah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua KPU dalam perkara menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
(kri)