Kubu Irman Gusman Keluarkan Maklumat Pemilu DPD Sumbar Tak Sah
Senin, 12 Februari 2024 - 15:59 WIB
loading...
Kuasa Hukum Irman Gusman, Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Irman Gusman , Arifudin mengeluarkan maklumat terbuka kepada masyarakat Sumatera Barat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam maklumat itu disebutkan jika Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat 2024 cacat hukum.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” ujar Arifudin dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Irman ke DKPP: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji Adalah Pemecatan
Dijelaskannya, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi karena telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
“Keabsahan atas hasil pencoblosan 14 Februari 2024 yang akan datang tanpa didasari keputusan yang baru, adalah cacat yuridis, dan potensial pasti menimbulkan permasalahan hukum baru,” ujar Arifudin dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Kuasa Hukum Irman ke DKPP: Sanksi Pelanggaran Sumpah Janji Adalah Pemecatan
Dijelaskannya, KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan memasukkan Irman Gusman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu DPD Sumatera Barat (Sumbar). Sehingga seharusnya KPU melaksanakan perintah pengadilan tanpa syarat.
Dengan keluarnya putusan PTUN Jakarta, menurut Arifudin, DCT Pemilu DPD 2024 yang dipakai tidak memiliki kekuatan hukum lagi karena telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Sehingga seharusnya KPU merevisi DCT tersebut sesuai dengan perintah pengadilan.
Sikap KPU ini berpotensi memunculkan sengketa pemilu, baik yang akan disengketakan Irman Gusman maupun Calon Anggota DPD Sumbar yang kalah dalam perolehan suara kepada Mahkamah Konsitusi (MK).
“Demikian Maklumat Terbuka ini disampaikan demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat,” kata Arifudin.
Lihat Juga :