Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Pembentukan tim gabungan ini berdasarkan Surat Tugas (ST) Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, ada 65 anggota yang ikut bergabung baik dari unsur Polri, KPK dan pakar.
Tim pakar sebanyak tujuh orang yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Badan SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Mohammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut. Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah kepolisian dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan.
"Tim gabungan untuk mengungkap fakta, peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Pembentukan tim gabungan ini berdasarkan Surat Tugas (ST) Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dengan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, ada 65 anggota yang ikut bergabung baik dari unsur Polri, KPK dan pakar.
Tim pakar sebanyak tujuh orang yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Badan SETARA Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM periode 2007-2012, Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol, Mohammad Iqbal membenarkan adanya surat tugas tersebut. Ia mengatakan, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.
“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah kepolisian dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Seperti diketahui, Komnas HAM telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan.
"Tim gabungan untuk mengungkap fakta, peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang terjadi pada 11 April 2017," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
(kri)