Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia

Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
loading...
A A A
Contoh lainnya, jelas Mahfud, ada seorang petugas pemberantas narkoba, tapi dia suka menjual narkoba, di lain waktu anaknya justru terlibat narkotika. Artinya, orang meyakini jika dia terkena sebuah karma atas perbuatannya itu.

"(Sanksi otonom dalam agama, moral, dan etika itu) Dipercaya oleh budaya Indonesia, dosa itu kalau di dalam agama, hidup serba takut, malu, terisolasi. Nah orang tidak takut pada (sanksi otonom) ini lagi sekarang, pokoknya ndak ketahuan sudah, aturannya gimana sih, oh aturannya begini, aturannya enggak cocok dengan kita, ubah saja. Moral etika dilanggar di situ," terangnya.

Dia menambahkan, sejatinya sanksi otonom itu sudah dimiliki oleh Indonesia, yang mana terdapat pada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Siapa saja pemimpin negara ini yang kebijakannya menjadi sorotan karena jelek, menimbulkan kontroversi, maka dia harus mau mundur meskipun belum diadili.

"Nah sekarang ini mau diadili ndak mau, yang mengadili takut juga, yang korupsi menteri, hakimnya takut dia. Maka penguatan nilai-nilai moral etik dengan segala akibatnya, manfaat dan mudharatnya bagi bangsa dan negara ini harus ditanamkan sebagai nilai penting di setiap lembaga penididikan tinggi, bukan hanya di fakultas hukum, bernegara itu bukan hanya berhukum, bernegara itu berekonomi juga, berantropoligi juga, berpolitik juga," katanya.

"Semua harus paham nilai-nilai yang seperti ini yang sekarang sudah terlepas dari norma-norma ketatapemerintahan kita," tutup Mahfud MD.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Ngegas Naik Changan...
Ngegas Naik Changan Deepal S05 Jakarta- Ciletuh, Ternyata Begini Rasanya
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Merayap Naik ke 5.936, Transaksi Awal Cetak Rp629 M
Liburan Hemat Setengah...
Liburan Hemat Setengah Harga! Tiket Kereta Api dan Whoosh Diskon 50% di Traveloka Pakai BRI Kartu Kredit
Berita Terkini
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya
Prabowo Resmikan 5 Bendungan...
Prabowo Resmikan 5 Bendungan Serentak di Lombok, Aceh, Jateng dan Bali
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
44 Pati TNI AD Resmi...
44 Pati TNI AD Resmi Naik Pangkat, Ini Nama dan Jabatannya
Sinergi dengan 138 Kampus...
Sinergi dengan 138 Kampus dalam Pendidikan Advokat, Peradi Profesional Raih Rekor MURI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Sangkal Mengundurkan Diri
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved