Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
Contoh lainnya, jelas Mahfud, ada seorang petugas pemberantas narkoba, tapi dia suka menjual narkoba, di lain waktu anaknya justru terlibat narkotika. Artinya, orang meyakini jika dia terkena sebuah karma atas perbuatannya itu.
"(Sanksi otonom dalam agama, moral, dan etika itu) Dipercaya oleh budaya Indonesia, dosa itu kalau di dalam agama, hidup serba takut, malu, terisolasi. Nah orang tidak takut pada (sanksi otonom) ini lagi sekarang, pokoknya ndak ketahuan sudah, aturannya gimana sih, oh aturannya begini, aturannya enggak cocok dengan kita, ubah saja. Moral etika dilanggar di situ," terangnya.
Dia menambahkan, sejatinya sanksi otonom itu sudah dimiliki oleh Indonesia, yang mana terdapat pada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Siapa saja pemimpin negara ini yang kebijakannya menjadi sorotan karena jelek, menimbulkan kontroversi, maka dia harus mau mundur meskipun belum diadili.
"Nah sekarang ini mau diadili ndak mau, yang mengadili takut juga, yang korupsi menteri, hakimnya takut dia. Maka penguatan nilai-nilai moral etik dengan segala akibatnya, manfaat dan mudharatnya bagi bangsa dan negara ini harus ditanamkan sebagai nilai penting di setiap lembaga penididikan tinggi, bukan hanya di fakultas hukum, bernegara itu bukan hanya berhukum, bernegara itu berekonomi juga, berantropoligi juga, berpolitik juga," katanya.
"Semua harus paham nilai-nilai yang seperti ini yang sekarang sudah terlepas dari norma-norma ketatapemerintahan kita," tutup Mahfud MD.
"(Sanksi otonom dalam agama, moral, dan etika itu) Dipercaya oleh budaya Indonesia, dosa itu kalau di dalam agama, hidup serba takut, malu, terisolasi. Nah orang tidak takut pada (sanksi otonom) ini lagi sekarang, pokoknya ndak ketahuan sudah, aturannya gimana sih, oh aturannya begini, aturannya enggak cocok dengan kita, ubah saja. Moral etika dilanggar di situ," terangnya.
Dia menambahkan, sejatinya sanksi otonom itu sudah dimiliki oleh Indonesia, yang mana terdapat pada TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 dan TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Siapa saja pemimpin negara ini yang kebijakannya menjadi sorotan karena jelek, menimbulkan kontroversi, maka dia harus mau mundur meskipun belum diadili.
"Nah sekarang ini mau diadili ndak mau, yang mengadili takut juga, yang korupsi menteri, hakimnya takut dia. Maka penguatan nilai-nilai moral etik dengan segala akibatnya, manfaat dan mudharatnya bagi bangsa dan negara ini harus ditanamkan sebagai nilai penting di setiap lembaga penididikan tinggi, bukan hanya di fakultas hukum, bernegara itu bukan hanya berhukum, bernegara itu berekonomi juga, berantropoligi juga, berpolitik juga," katanya.
"Semua harus paham nilai-nilai yang seperti ini yang sekarang sudah terlepas dari norma-norma ketatapemerintahan kita," tutup Mahfud MD.
(maf)
Lihat Juga :