Mahfud MD Prihatin Lepasnya Moral dan Etika dalam Berhukum di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 - 17:43 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga orang ada yang mengatakan begini, sudahlah bubarkan tuh fakultas hukum, apa saja merusakan negara, saking marahnya orang, padahal endak juga. Kalau masih di kampus saudara-saudara kan endak berfikir merusak, tapi nanti, saya endak loh, endak loh, di dalem waduh tawarannya," terangnya.
Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran jika orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, melepaskan moral, etik, dan nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang saat ini hanya takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang dipaksakan oleh negara belaka.
"Dalam masyarakat itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum nah ini semua dipakai di masyarakat tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi dan siapa yang melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang masalahkan sanksi," paparnya.
Mahfud membeberkan, hukum yang dijelaskan oleh negara itu namanya sanksi heteronom, sedangkan agama, moral, dan etika itu namanya sanksi otonom. Sanksi otonom itu sanksi yang datang dari kesadaran hati dan bisikan nurani.
"Misalnya orang melanggar hukum ndak ketahuan, melanggar agama juga ndak ketahuan, tapi disitu ada sanksi, saudara ndak ketahuan korupsi oleh negara atau belum ada aturannya, tapi melanggar, nah disitu akan muncul sanksi yang satunya, yaitu otonom, derita, takut hidupnya," ungkapnya.
Dia menjabarkan, sanksi otomom itu seperti manakala orang korupsi tapi tak ketahuan, hidupnya bakal dipenuhi ketakutan, takut saat pensiun korupsinya bakal terbongkar oleh anak buahnya. Atau saat seseorang berkuasa, dia bertindak sewenang-wenang sehingga dia menyewa pengawal agar tak dihajar orang kala bepergian.
Maka itu, beber Mahfud MD, tak heran jika orang mempertanyakan Indonesia merupakan negara beragama, tapi kenapa masih banyak orang melanggar moral, melepaskan moral, etik, dan nilai-nilai keagamaan dari sukma hukum. Pasalnya, orang saat ini hanya takut pada sanksi yang ditimbulkan oleh hukum atau sanksi yang dipaksakan oleh negara belaka.
"Dalam masyarakat itu kan aturan ada empat, agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum nah ini semua dipakai di masyarakat tapi hukum itu diangkat menjadi yang berlaku resmi dan siapa yang melanggar hukum sanksinya ditegakan oleh polisi, hakim, jaksa, tapi melanggar agama, melanggar moral, melanggar etik ndak ada yang masalahkan sanksi," paparnya.
Mahfud membeberkan, hukum yang dijelaskan oleh negara itu namanya sanksi heteronom, sedangkan agama, moral, dan etika itu namanya sanksi otonom. Sanksi otonom itu sanksi yang datang dari kesadaran hati dan bisikan nurani.
"Misalnya orang melanggar hukum ndak ketahuan, melanggar agama juga ndak ketahuan, tapi disitu ada sanksi, saudara ndak ketahuan korupsi oleh negara atau belum ada aturannya, tapi melanggar, nah disitu akan muncul sanksi yang satunya, yaitu otonom, derita, takut hidupnya," ungkapnya.
Dia menjabarkan, sanksi otomom itu seperti manakala orang korupsi tapi tak ketahuan, hidupnya bakal dipenuhi ketakutan, takut saat pensiun korupsinya bakal terbongkar oleh anak buahnya. Atau saat seseorang berkuasa, dia bertindak sewenang-wenang sehingga dia menyewa pengawal agar tak dihajar orang kala bepergian.
Lihat Juga :