Laporkan Pendukung Jokowi ke Polisi, Ini Alasan Andi Arief

Selasa, 08 Januari 2019 - 09:32 WIB
Laporkan Pendukung Jokowi ke Polisi, Ini Alasan Andi Arief
Laporkan Pendukung Jokowi ke Polisi, Ini Alasan Andi Arief
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Andi Arief, lewat pengacaranya Irwin Idrus melaporkan lima orang ke Bareskrim Polri. Kelima orang tersebut diduga menuding Andi menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.

"Menyikapi laporan terhadap Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait dengan 7 kontainer yang berisi surat suara untuk pasangan calon tertentu, hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin usai membuat laporan.

"Yang dilaporkan ada Ali Mochtar Ngabalin, Ade Irfan Pulungan, Arya Sinulingga, Guntur Romli, Hasto Kristianto," sambungnya.

Irwin menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena yang terkena dampak dari pencemaran nama baik bukan Andi Arief namun keluarganya juga ikut merasa terganggu.

"Sebenarnya laporan dibuat karena yang paling dikorbankan keluarga beliau. Ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan tercemar nama baiknya. Kami kuasa hukumnya AA tapi intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa," jelasnya.

Kelima terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Adapun pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik.

Selain itu, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

Irwin juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta.

"Buktinya untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," ungkap Irwin.

Irwin juga menjelaskan alasan Andi tidak melaporkan langsung, karena Andi sengaja tidak melaporkan secara langsung karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan lagi.

"Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (penasihat hukum), kuasa hukumnya," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4280 seconds (0.1#10.140)