Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya

Kamis, 25 April 2024 - 22:48 WIB
loading...
A A A
Dua poin utama yang harus dilakukan dalam lingkup digital safety atau keamanan digital adalah mengamankan perangkat digital dan identitas digital. Pengguna internet harus berhati – hati saat mendownload sebuah aplikasi. Pastikan aplikasi yang kita download adalah aplikasi yang berasal dari pengembang atau developer terpercaya.

Selain itu, jangan mudah memberikan data pribadi seperti nama ibu kandung, NPWP, nomor rumah hingga nama lengkap di platform digital manapun agar data pribadi kita tidak jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Keamanan digital untuk anak juga termasuk melihat konten yang sesuai dengan usia. Pahami batas usia agar kita sebagai pengguna internet dapat memanfaatkan fungsi internet secara positif.

”Di dunia ini tidak ada yang nyaman 100%. Di dunia digital bahakn potensi ketidaknyamanan itu semakin tinggi. Jadi teman – teman sebenarnya harus lebih berhati – hati. Mending ribet sedikit, mending teman – teman harus effortsedikit, tetapi teman – teman tetap aman berselancar di dunia digital,” ujar Trisno.

Penting nya budaya bermedia digital disampaikan oleh influencer Khanza Putri sebagai narasumber terakhir di acara chip in kali ini. Sebagai pengguna internet, tentu banyak budaya asing yang masuk dan mudah kita akses. Namun, kita harus tetap berpegang teguh pada budaya asli Indonesia.

Semua pengguna internet memiliki hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa aman. Pastikan kita tetap berada dalam koridor budaya Indonesia saat menggunakan internet dan tidak merugikan pihak manapun.

”Mari menggunakan internet sebagai ruang yang berbudaya, tempat kita belajar dan berinteraksi, tempat anak – anak bertumbuh kembang sekaligus tempat di mana kita sebagai bangsa hadir dan berkembang,” ujar Khanza.

Kegiatan chip in juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan siswi adalah “Bagaimana hubungan antara kebebasan berbicara di dunia digital pada ujaran kebencian dan diskriminasi online?” Pertanyaan ini mendapat tanggapan dari Dr. Aminah Swarnawati., M.Si. indonesia memiliki UUD dan terakait dengan media digital yaitu UUD ITE. Kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi di Indonesia sudah lebih terbuka di era reformasi. Apabila terjadi ujaran kebencian, tentu kita dapat melaporkan tindakan tersebut. Terkait diskriminasi online, sering sekali terjadi di daerah dengan akses internet yang masih minim. Kondisi ini adalah tugas pemerintah agar seluruh masyarakat dapat menikmati fasilitas digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama GNLD Siberkreasi juga terus menjalankan program Indonesia #MakinCakapDigital melalui berbagai kegiatan literasi digital yang disesuaikan pada kebutuhan masyarakat. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut silahkan kunjungi Website www.literasidigital.id, Instagram @literasidigitalkominfo , Facebook Page Literasi Digital Kominfo dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)