Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Kamis, 04 April 2024 - 13:47 WIB
loading...
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal TPPU. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis: Doain Ya
Sebelumnya, Kuntadi mengungkap pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Kasus Korupsi yang Menyeret Harvey Moeis: Doain Ya
Sebelumnya, Kuntadi mengungkap pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.
Lihat Juga :