Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah

Kamis, 04 April 2024 - 13:47 WIB
loading...
Kejagung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU dalam Kasus Korupsi IUP PT Timah
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal TPPU. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dan menahan Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).



Sebelumnya, Kuntadi mengungkap pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 1 April 2024.



Kuntadi memastikan, pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi. "Sepanjang barang-barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)