Kasus Korupsi Timah, Kejagung Pastikan 5 Smelter yang Disita Tetap Beroperasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter di Bangka Belitung yang disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) akan tetap beroperasional.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir, Selasa (23/4/2024).
Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Amir mencatat, saat ini setidaknya ada 30% masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.
"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30% mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.
Amir menambahkan smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," katanya.
Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni:
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan keputusan itu seusai rapat koordinasi bersama Kementerian BUMN, Pj Gubernur Babel hingga kepolisian dan TNI. "Nanti 5 smelter yang telah disita di Babel ini akan tetap dikelola," kata Amir, Selasa (23/4/2024).
Pertimbangannya kelima smelter tersebut akan tetap beroperasi agar tidak terbengkalai atau rusak. Terlebih, smelter-smelter tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Amir mencatat, saat ini setidaknya ada 30% masyarakat yang bergantung hidup atau memiliki mata pencaharian pada proses pengelolaan timah di Bangka Belitung.
"Sehingga tidak rusak dan memberikan suatu peluang usaha atau kerja untuk masyarakat Bangka Belitung ini yang 30% mata pencaharian dari timah ini," tambahnya.
Amir menambahkan smelter ini akan tetap beroperasi dengan catatan kegiatannya bersifat legal dan tidak menimbulkan kerusakan ekologi.
"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali secepat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakan ekologi atau lingkungan," katanya.
Adapun lima smelter yang disita Kejagung yakni: