BP2MI Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Lebih Maksimal Lindungi PMI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) lebih berpihak kepada masyarakat khususnya kepada pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal itu ditegaskan Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020. Dia menilai hak yang diterima PMI saat masih ditangani oleh konsorsium asuransi lebih baik. “Dulu, beberapa item hak yang diterima PMI saat ditangani oleh konsorsium asuransi, meliputi prapemberangkatan ada lima item, masa bekerja PMI ada 11 item, dan empat item setelah menjadi PMI atau purna PMI,” kata Benny.
Menurut Benny, dahulu dengan iuran sebesar Rp 400 ribu, asuransi dapat meng-cover PMI yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, gagal berangkat, bantuan hukum. Termasuk ketika mengalami kekerasan fisik, dan gaji tidak sesuai perjanjian atau kontrak, dan lain-lainnya.
“Tetapi setelah ditangani oleh BPJS TK dengan pembayaran yang sama oleh PMI yakni Rp400 ribu, yang di-cover hanya dua item, kematian dan kecelakaan kerja,” kata Benny.( )
Oleh karena itu, Benny mengingatkan kepada BPJS TK sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya pekerja migran Indonesia.
“Ini perusahaan milik negara. Bagaimana bisa perusahaan milik negara, menghapus beberapa item yang dulu di-cover oleh asuransi. Ini tindakan yang jelas-jelas tidak fair, tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri,” tutur mantan anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara ini. ( )
Atas apa yang dilakukan oleh BPJS TK, menurut Benny, dirinya akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali bekerja sama dengan BPJS TK.
“Kalau ada asuransi lain yang akan memenuhi hak-hak dari pekerja migran Indonesia maka kami akan mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan asuransi tersebut,” ujar Benny.
Hal itu ditegaskan Benny saat konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin 17 Agustus 2020. Dia menilai hak yang diterima PMI saat masih ditangani oleh konsorsium asuransi lebih baik. “Dulu, beberapa item hak yang diterima PMI saat ditangani oleh konsorsium asuransi, meliputi prapemberangkatan ada lima item, masa bekerja PMI ada 11 item, dan empat item setelah menjadi PMI atau purna PMI,” kata Benny.
Menurut Benny, dahulu dengan iuran sebesar Rp 400 ribu, asuransi dapat meng-cover PMI yang meninggal dunia, mengalami kecelakaan, gagal berangkat, bantuan hukum. Termasuk ketika mengalami kekerasan fisik, dan gaji tidak sesuai perjanjian atau kontrak, dan lain-lainnya.
“Tetapi setelah ditangani oleh BPJS TK dengan pembayaran yang sama oleh PMI yakni Rp400 ribu, yang di-cover hanya dua item, kematian dan kecelakaan kerja,” kata Benny.( )
Oleh karena itu, Benny mengingatkan kepada BPJS TK sebagai perusahaan milik negara untuk berpihak kepada rakyatnya khususnya pekerja migran Indonesia.
“Ini perusahaan milik negara. Bagaimana bisa perusahaan milik negara, menghapus beberapa item yang dulu di-cover oleh asuransi. Ini tindakan yang jelas-jelas tidak fair, tidak berpihak kepada rakyatnya sendiri,” tutur mantan anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara ini. ( )
Atas apa yang dilakukan oleh BPJS TK, menurut Benny, dirinya akan melayangkan surat kepada Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan kembali bekerja sama dengan BPJS TK.
“Kalau ada asuransi lain yang akan memenuhi hak-hak dari pekerja migran Indonesia maka kami akan mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan asuransi tersebut,” ujar Benny.
(dam)