Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
Baca juga: Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :