Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar
Jum'at, 19 April 2024 - 18:36 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, potensi TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.
Baca juga: Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Saksi
"Kami ingin sampaiakan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko lebih jauh lagi. Hanya saja, ia tak sebutkan detil TPPU Eko itu berbentuk apa. Ia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, potensi TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.
Baca juga: Kasus TPPU Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa 2 Saksi
"Kami ingin sampaiakan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko lebih jauh lagi. Hanya saja, ia tak sebutkan detil TPPU Eko itu berbentuk apa. Ia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.
Lihat Juga :