Eko Darmanto Ditetapkan Tersangka TPPU, KPK Temukan Bukti Permulaan Rp20 Miliar

Jum'at, 19 April 2024 - 18:36 WIB
loading...
Eko Darmanto Ditetapkan...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka TPPU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya menemukan bukti permulaan awal dugaan TPPU Eko Darmanto. Tak main-main, potensi TPPU Eko Darmanto nilainya mencapai Rp20 miliar.



"Kami ingin sampaiakan sebagai bukti permulaan menuju TPPU itu kurang lebih ada Rp20 miliar. Itu hanya bukti awal untuk masuk (TPPU)," ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Kendati demikian, Ali menyampaikan, pihaknya akan mendalami dugaan TPPU Eko lebih jauh lagi. Hanya saja, ia tak sebutkan detil TPPU Eko itu berbentuk apa. Ia pun mengajak publik agar senantiasa melapor ke KPK bila menemukan indikasi TPPU Eko.

"Disini dibutuhkan peran serta masyarakat juga. Silakan dapat melaporkan pada KPK," tandasnya.

KPK telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta pada Kamis (18/4/2024).

Penyidikan dilakukan setelah KPK melakukan analisa lanjutan dan penemuan fakta baru terkait adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya.

Sejatinya, KPK menyidiki kasus dugaan gratifikasi senilai Rp10 miliar terhadap Eko Darmanto. Penyidikan terhadap Eko Darmanto dimulai dari adanya dugaan kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1971 seconds (0.1#10.140)