Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas ke Dewas KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan salah seorang anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Dewas. Laporan itu dilakukan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. "Iya benar," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang dilaporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang dilaporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ghufron pun mengamini adanya laporan tersebut. "Iya benar," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Namun, Ghufron belum menyebutkan lebih jelas perihal siapa orang yang dilaporkan itu. Termasuk jumlah pihak yang dilaporkan. Ghufron hanya menyebutkan, materi laporannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron menyatakan, penyalahgunaan yang dimaksud berupa permintaan Dewas perihal hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Menurutnya, hal tersebut di luar kewenangan Dewas sebagai pengawas KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ucapnya.
Ghufron menjelaskan, laporan tersebut dibuat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut disebutkan, dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib: melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," ujarnya.
(cip)