Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi
Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB
loading...
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perkara PHPU yang dimohonkan pihaknya. Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pihaknya. Terlebih, kata dia, persidangan di MK disaksikan dunia.
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengungkapkan, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. "Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ungkap Mahfud.
Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Mahfud mengungkapkan, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. "Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ungkap Mahfud.
Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Lihat Juga :