Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB
loading...
Mahfud MD: Dissenting...
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perkara PHPU yang dimohonkan pihaknya. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pihaknya. Terlebih, kata dia, persidangan di MK disaksikan dunia.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengungkapkan, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. "Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ungkap Mahfud.





"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan hasil PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilpres kali ini.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Humor Oplosan Pertalite...
Humor Oplosan Pertalite Jadi Pertamax, Mahfud MD Bagikan Doa Masuk Pom Bensin
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
350.000 Kendaraan Padati...
350.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak, Arus Balik Meningkat Akhir Pekan
AS Umumkan Tarif Baru...
AS Umumkan Tarif Baru Mobil Buatan Luar Negeri Termasuk Indonesia
Mahasiswa Yahudi Merantai...
Mahasiswa Yahudi Merantai Diri di Gerbang Universitas Columbia, Tuntut Pembebasan Mahmoud Khalil
Berita Terkini
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
42 menit yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
48 menit yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
1 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
3 jam yang lalu
26 Jenderal Baru Polri...
26 Jenderal Baru Polri Dilantik Sehari sebelum Lebaran, Lengkap dengan Jabatannya
4 jam yang lalu
Tim INASAR Temukan 3...
Tim INASAR Temukan 3 Jasad Korban Gempa Myanmar di Reruntuhan
5 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved