Mahfud MD: Dissenting Opinion Pertama dalam Sejarah Konstitusi

Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB
loading...
Mahfud MD: Dissenting...
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perkara PHPU yang dimohonkan pihaknya. Foto/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan perjuangannya dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 meski Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pihaknya. Terlebih, kata dia, persidangan di MK disaksikan dunia.

"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia," kata Mahfud kepada wartawan usai sidang putusan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Mahfud mengungkapkan, putusan sengketa pilpres kali ini mencetak sejarah baru karena adanya tiga dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi. "Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama," ungkap Mahfud.

Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud



"Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Tiru Adegan TV, Istri...
Tiru Adegan TV, Istri Isap Racun dari Tangan Suami yang Digigit Kobra, Malah Ikut Keracunan
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Berita Terkini
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved