Usai Putusan MK, TKN Rangkul Kubu 01 dan 03 Bangun Bangsa Bersama-sama

Selasa, 23 April 2024 - 10:56 WIB
loading...
Usai Putusan MK, TKN...
MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin maupun paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.

Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto berharap tidak ada lagi pihak yang menarasikan negatif mengenai Pilpres 2024. Dia juga berharap kubu paslon 01 dan 03 bersama-sama membangun Indonesia ke depan.

Baca juga: Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

"Saya tegaskan kembali MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat. Jadi saya berharap baik 01 maupun 03 ayo kita sama-sama bangun bangsa, bangun Republik ini kita sama-sama demi Merah Putih," ujar Yandri, Senin (22/4/2024).

"Dengan harapan kalau pun nanti tidak puas atau belum puas masih merasa ada penasaran, kontestasi ini 5 tahun sekali jadi masih punya kesempatan nanti kalau mau ingin meyakinkan rakyat ya 5 tahun lagi," sambungnya.

Wakil Ketua MPR ini mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang secara resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Saat ini, Prabowo-Gibran termasuk TKN dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedang berfokus menyusun kabinet dan hal-hal lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Putusan MK soal Jakarta...
Putusan MK soal Jakarta Ibu Kota Negara, DPR: Proyek IKN Tetap Jalan, tapi Harus Lebih Realistis
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Politeknik STIA LAN...
Politeknik STIA LAN Jakarta Gelar ICoGPASS, Konferensi Internasional untuk Entaskan Kemiskinan
Berita Terkini
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved