Usai Putusan MK, TKN Rangkul Kubu 01 dan 03 Bangun Bangsa Bersama-sama

Selasa, 23 April 2024 - 10:56 WIB
loading...
Usai Putusan MK, TKN...
MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin maupun paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.

Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto berharap tidak ada lagi pihak yang menarasikan negatif mengenai Pilpres 2024. Dia juga berharap kubu paslon 01 dan 03 bersama-sama membangun Indonesia ke depan.

Baca juga: Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

"Saya tegaskan kembali MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat. Jadi saya berharap baik 01 maupun 03 ayo kita sama-sama bangun bangsa, bangun Republik ini kita sama-sama demi Merah Putih," ujar Yandri, Senin (22/4/2024).

"Dengan harapan kalau pun nanti tidak puas atau belum puas masih merasa ada penasaran, kontestasi ini 5 tahun sekali jadi masih punya kesempatan nanti kalau mau ingin meyakinkan rakyat ya 5 tahun lagi," sambungnya.

Wakil Ketua MPR ini mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang secara resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Saat ini, Prabowo-Gibran termasuk TKN dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedang berfokus menyusun kabinet dan hal-hal lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Resmikan SDH Global...
Resmikan SDH Global di Bali, PHG: Perkuat Pendidikan Pencetak Generasi Berkarakter
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Berita Terkini
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Indonesia Segera Buka...
Indonesia Segera Buka KBRI di Belarus, Lukashenko Apresiasi Prabowo
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
JPU Sebut Perbuatan...
JPU Sebut Perbuatan Dokter Tifa Membuat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved