Profil Arief Hidayat, Hakim Konstitusi yang Beri Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
loading...
A
A
A
Menurut Arief, sumpah hakim konstitusi yang diucapkan tatkala dilantik pertama kali menjadi hakim konstitusi bersifat final and binding di dunia dan di akhirat bagi semua hakim. Oleh karenanya sumpah dan keyakinan hakim menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
"Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi "tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi" di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang," ujarnya.
Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Pebruari 1956. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief mengabdi di dunia pendidikan.
Arief menempuh pendidikn SD, SMP, dan SMA di Semarang. Dia kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Arief kemudian menempuh pendidikan S2 Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984). Selanjutrnya, Arief kuliah S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2006).
Di dunia pendidikan, Arieg menjadi Staf Pengajar Fakultas Hukum Undip. Kemudian, Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip. Arief juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
Sejumlah jabatan seperti Sekretaris Pembantu Rektor III, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Hukum, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum di Undip pernah diembannya. Dua kemudian tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip (2008).
Arief mengucap sumpah sebagai hakim konsitusi pada Senin, 1 April 2013 di Istana Negara. Dia terpilih melalui jalur DPR.
Dikutip dari laman MK, setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2015-2017. Dia menggantikan Hamdan Zoelva.
Arief kemudian kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 14 Juli 2017–1 April 2018. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian digantikan oleh Anwar Usman.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
"Selain itu, pudar dan menurunnya standar etik, khususnya bagi penyelenggara negara menjadi musabab perlu adanya kepedulian akan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum (rule of law) dan penerapan etik (rule of ethics) sesuai dengan nilai luhur Pancasila. Jikalau ini tidak dilakukan, maka akan terjadi "tragedi dalam berhukum dan berkonstitusi" di negara hukum demokratis berdasarkan Pancasila yang dapat menjauhkannya kita dari cita-cita menuju negara Indonesia yang hebat, bermartabat, dan unggul dalam segala bidang," ujarnya.
Profil Singkat Arief Hidayat
Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Pebruari 1956. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Arief mengabdi di dunia pendidikan.
Arief menempuh pendidikn SD, SMP, dan SMA di Semarang. Dia kemudian kuliah di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Arief kemudian menempuh pendidikan S2 Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984). Selanjutrnya, Arief kuliah S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2006).
Di dunia pendidikan, Arieg menjadi Staf Pengajar Fakultas Hukum Undip. Kemudian, Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan Undip. Arief juga menjadi Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
Sejumlah jabatan seperti Sekretaris Pembantu Rektor III, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Hukum, dan Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum di Undip pernah diembannya. Dua kemudian tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip (2008).
Arief mengucap sumpah sebagai hakim konsitusi pada Senin, 1 April 2013 di Istana Negara. Dia terpilih melalui jalur DPR.
Dikutip dari laman MK, setelah dua tahun menjadi hakim konstitusi, Arief mendapatkan kepercayaan lebih besar dengan terpilih secara aklamasi menjadi Ketua MK periode 2015-2017. Dia menggantikan Hamdan Zoelva.
Arief kemudian kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 14 Juli 2017–1 April 2018. Posisinya sebagai Ketua MK kemudian digantikan oleh Anwar Usman.
Lihat Juga: Menteri Rosan Harap Investasi ke Indonesia Meningkat usai Donald Trump Menangi Pilpres AS 2024
(zik)