Diminta Usut, Dugaan Konflik Kepentingan Dua Eks Stafsus Presiden
Jum'at, 01 Mei 2020 - 11:18 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Fickar, usulan masyarakat agar Presiden membubarkan Stafsus presiden cukup beralasan. "Inilah hasil dari konflik kepentingan itu melahirkan korupsi dimana-mana, bahkan sudah menghamburkan uang negara secara sengaja, karena pekerjaan yang dilakukan dua Stafsus itu bisa dikerjakan oleh Kemendagri dan Kemenaker," ujarnya.
Dia melanjutkan, data tentang desa dan potensi kekuatan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan data korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termasuk dinas tenaga kerja.
"Pusat tidak usah mengeluarkan dana begitu besar sampai dengan Rp5,6 triliun. Kemenaker memang didirikan untuk itu, jadi program kartu kerja yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan stafsus sudah menjadi tindakan yang menghamburkan uang negara," ungkapnya.(Baca juga: Belva Mundur dari Jabatan Stafsus Presiden, Bhima: Tantangan Debat Berakhir )
Fickar menilai sangat beralasan sejumlah anggota Komisi III DPR yang mempersoalkan proyek kartu prakerja saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu 29 April 2020.
"Ya, KPK kalau masih punya keberanian untuk menegakkan hukum sebagai lembaga yang independen wajib mengusut korupsi-korupsi yang lahir dari konflik kepentingan kepentingan di Istana," katanya.
Dia melanjutkan, data tentang desa dan potensi kekuatan ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sedangkan data korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) termasuk dinas tenaga kerja.
"Pusat tidak usah mengeluarkan dana begitu besar sampai dengan Rp5,6 triliun. Kemenaker memang didirikan untuk itu, jadi program kartu kerja yang diserahkan kepada perusahaan-perusahaan stafsus sudah menjadi tindakan yang menghamburkan uang negara," ungkapnya.(Baca juga: Belva Mundur dari Jabatan Stafsus Presiden, Bhima: Tantangan Debat Berakhir )
Fickar menilai sangat beralasan sejumlah anggota Komisi III DPR yang mempersoalkan proyek kartu prakerja saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu 29 April 2020.
"Ya, KPK kalau masih punya keberanian untuk menegakkan hukum sebagai lembaga yang independen wajib mengusut korupsi-korupsi yang lahir dari konflik kepentingan kepentingan di Istana," katanya.
(dam)
Lihat Juga :