Anies Malam-malam Merapat ke Markas PKB 

Senin, 22 April 2024 - 23:10 WIB
loading...
Anies Malam-malam Merapat ke Markas PKB 
Capres nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan merapat ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (22/4/2024) malam. FOTO/MPI/M REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan merapat ke Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Senin (22/4/2024) malam. Kedatangan Anies untuk bertemu dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan jajaran pengurus yang lain.

Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, Anies tiba di Kantor DPP PKB sekira pukul 21.26 WIB dengan mengenakan setelan jas seperti yang digunakan saat hadir dalam sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Anies disambut Wakil Ketua Umum DPP PKB Bidang Kaderisasi Hanif Dhakiri lalu menuju ke lantai atas Kantor DPP PKB.

"Mau ngobrol. Kita datang ke semua. Tadi ke NasDem, sekarang PKB, besok PKS," kata Anies singkat.



Pertemuan Anies tak berlangsung lama, sekira pukul 21.41 WIB langsung meninggalkan Kantor DPP PKB.

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Permohonan hukum untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.



"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)