Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK, kalau Menyangkut Pemilu Tidak Ada Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Mahfud berkata, hakim MK saat ini terlihat tidak kompak lantaran ada dissenting opinion. Meski begitu, ia tak persoalkan putusan MK, sebab putusan itu bisa menjadi sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.
"Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," tandas Mahfud.
Adapun delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.
"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu.
"Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," tandas Mahfud.
Adapun delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.
"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu.
(maf)
Lihat Juga :