Mahfud MD: Sepanjang Sejarah MK, kalau Menyangkut Pemilu Tidak Ada Dissenting Opinion

Senin, 22 April 2024 - 21:12 WIB
loading...
Mahfud MD: Sepanjang...
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi soal perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Foto/Aldhi Chandra/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengapresiasi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan PHPU Pilpres 2024. Setidaknya, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Ia berkata, baru kali ini majelis hakim MK tak bulat dalam memutus permohonan sengketa pilpres. Sepanjang sejarah, kata Mahfud, majelis hakim MK tak pernah ada yang mengemukakan dissenting opinion dalam menangani perkara terkait kepemiluan.

"Soal dissenting opinion ini menarik. Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu itu tidak pernah ada dissenting opinion," kata Mahfud di Posko Relawan Mahfud MD di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Mahfud berkata, perbedaan pendapat itu memiliki kaitan dengan kode etik para hakim konstitusi. Untuk itu, ia mengatakan, sebisa mungkin para hakim tak memiliki dissenting opinion.

"Saya ikut di MK sejak awal sampai sekarang enggak ada dissenting opinion, karena kode etik hakim itu kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak menjadi masalah," kata Ketua MK periode 2008-2013 itu.

Baca juga: Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

"Sebab itu Anda lihat saja, Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama, kalau ada yang tidak setuju itu dikompakan dulu," imbuhnya.

Kendati demikian, Mahfud berkata, hakim MK saat ini terlihat tidak kompak lantaran ada dissenting opinion. Meski begitu, ia tak persoalkan putusan MK, sebab putusan itu bisa menjadi sejarah dalam perkembangan hukum di Indonesia.

"Tapi ini rupanya tidak bisa disatukan sehingga terpaksa ada dissenting opinion, tidak apa-apa menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum kita," tandas Mahfud.

Adapun delapan hakim konstitusi yang terlibat dalam pengambilan keputusan yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, dan hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) siang, 8 dalil permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 1, serta 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.

"Amar putusan, mahkamah menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dan selesai diucapkan pada pukul 15.30 WIB oleh 8 hakim konstitusi," kata Suhartoyo ketika membacakan putusan tersebut sambil mengetuk palu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Berita Terkini
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Keluarga Roy Suryo dan...
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Dilimpahkan ke Kejari...
Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Roy Suryo: Allahu Akbar, Terus Semangat!
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
Infografis
Daftar Juara Piala Afrika...
Daftar Juara Piala Afrika Sepanjang Sejarah, Mesir Terbanyak!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved