Anies Irit Bicara Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024: Beri Kami Waktu
Senin, 22 April 2024 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK.
Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
"Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.
"Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :