Anies Irit Bicara Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024: Beri Kami Waktu

Senin, 22 April 2024 - 16:09 WIB
loading...
Anies Irit Bicara Respons Putusan Sengketa Pilpres 2024: Beri Kami Waktu
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh soal hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan MK. Foto/Giffar Rivana/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan enggan menanggapi lebih jauh soal hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan tersebut MK menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anies-Muhaimin.

Anies mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan sore ini, dengan waktu dan tempat yang masih belum ditentukan.

"Kita tadi sudah dengarkan ya keputusan dari MK. Jadi sore ini kita akan memberikan pernyataan terkait dengan putusan tadi. Berikan kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan," kata Anies usai pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).



"Konklusi, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon dan pihak terkait perkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK.

Suhartoyo mengatakan, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Permohonan hukum, kata Suhartoyo, untuk mengajukan permohonan a quo dengan pokok permohonan adalah menurut hukum permohonan pemohon tidak berdasarkan hukum untuk seluruhnya berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945,UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UUNomor 7 Tahun 2020 dan seterusnya dianggap dibacakan.

"Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)