MK Sebut Perlunya UU yang Mengatur Netralitas Presiden di Pemilu
Senin, 22 April 2024 - 12:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK
“Kesediaan atau kerelaan Presiden yang demikian serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan posisi kondisi Pilpres 2024 ini, incasu petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ridwan pun mengatakan perlu adanya norma hukum yang diatur dalam UU tentang netralitas Presiden di Pemilu. “Sehingga, posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum, larangan oleh Undang-Undang,” katanya.
“Kesediaan atau kerelaan Presiden yang demikian serta kerelaan para petahana di level masing-masing yang menghadapi kemiripan situasi dengan posisi kondisi Pilpres 2024 ini, incasu petahana kepala daerah merupakan faktor utama bagi terjaganya serta meningkatnya kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Ridwan pun mengatakan perlu adanya norma hukum yang diatur dalam UU tentang netralitas Presiden di Pemilu. “Sehingga, posisi yang berlawanan dengannya yaitu ketidakrelaan tentunya tidak dapat dikenai sanksi hukum, kecuali apabila wilayah kerelaan demikian telah terlebih dahulu dikonstruksikan sebagai norma hukum, larangan oleh Undang-Undang,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :