Hakim Saldi Isra Singgung Keranjang Sampah di Sidang MK
Senin, 22 April 2024 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
“Selain itu lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi hak angket dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana,” ungkapnya.
Saldi menuturkan dalam konteks kewenangan MK sebagaimana diatur Pasal 24c Ayat 1 UUD 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilu dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya, meski Undang-Undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda bukan berarti Mahkamah tidak berwenang menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” katanya.
Saldi menuturkan dalam konteks kewenangan MK sebagaimana diatur Pasal 24c Ayat 1 UUD 1945 frasa memutus perselisihan tentang hasil pemilu dimaksud harus dimaknai sebagai upaya mewujudkan pemilu yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas.
“Artinya, meski Undang-Undang Pemilu telah mendesain begitu rupa penyelesaian masalah pemilu pada masing-masing kategori dan diserahkan kepada lembaga-lembaga yang berbeda bukan berarti Mahkamah tidak berwenang menilai masalah hukum pemilu yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” katanya.
(jon)
Lihat Juga :