Zumi Zola Minta KPK Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi ‎

Minggu, 16 Desember 2018 - 20:52 WIB
Zumi Zola Minta KPK...
Zumi Zola Minta KPK Tersangkakan 53 Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi ‎
A A A
JAKARTA - Terpidana Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka penerima suap setelah Zola dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Zumi Zola Zulkifli mengatakan, jaksa eksekutor KPK melaksanakan eksekusi terhadap Zola ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin Bandung pada Jumat (14/12) untuk menjalani masa pidana. Handika menuturkan, Zola sebelumnya diputus terbukti melakukan dua delik tindak pidana korupsi. Salah satunya memberikan suap ke 53 pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi. Nama-nama para penerima tersebut, tutur Handika, sudah tertuang dalam pertimbangan putusan atas nama Zola.

"Segera lakukan proses hukum, supaya adil, kan pimpinan dan anggota DPRD Jambi itu yang minta uang ketok palu dengan cara maksa dan ngancam," tegas Handika, Minggu (16/12/2018).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto menilai, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi periode 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik tipikor.

Pertama, menerima gratifikasi dari para kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sepanjang Februari 2016 hingga November 2017 sebesar Rp37,477 miliar, USD173.300 (setara saat itu Rp2.521.994.000), SGD100.000 (setara Rp1.061.995.000), dan satu mobil Alphard nomor polisi D 1043 VBM.

Perbuatan Zola untuk gratifikasi terbukti bersama dengan Firmansyah selaku bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi pada 2015 merangkap asisten pribadi Zola, Asrul Pandapotan Sihotang selaku teman dekat Zola, dan Arfan selaku kabid Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Kedua, ‎Zola terbukti memberikan suap 'uang ketok palu' dengan total Rp16,34 miliar ke lebih 53 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang terbagi dua bagian. Pertama, Zola bersama Apif Firmansyah memberikan Rp12,94 milar untuk persetujuan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp4,163 triliun. Kedua, Zola bersama Erwan Malik (divonis 4 tahun) selaku plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan (divonis 3 tahun 6 bulan), dan Saifudin (divonis 3 tahun 6 bulan) selaku Asisten Daerah III Pemprov Jambi memberikan suap lebih Rp3,4 miliar untuk persetujuan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4,515 triliun. Semua uang suap yang diberikan Zola sebagian berasal hasil penerimaan gratifikasi Zola.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim memvonis Zola ‎yang juga saat itu Ketua DPW PAN Provinsi Jambi dengan pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zola selesai menjalani pidana pokok.

Handika melanjutkan, eksekusi terhadap Zola dilakukan karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan menjadi inkracht karena Zola dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menerima putusan. Alasan Zola menerima putusan karena amar dan petitum putusan majelis hakim terhadap Zola sudah adil dan dengan pertimbamgan hukum yang benar.

"Lagian nanti kalau banding malah bisa tambah berat hukumannya," ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Perkuat Sinergi...
KPK Perkuat Sinergi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Daerah
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Diminta Tuntaskan...
KPK Diminta Tuntaskan Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di Tulungagung
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
KPK Akui Kepala Daerah...
KPK Akui Kepala Daerah Rawan Konflik Kepentingan dan Penyalahgunaan Wewenang
OTT Bupati Kutai Timur...
OTT Bupati Kutai Timur Diduga Terkait Suap Proyek Barang dan Jasa
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved