Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Keluarkan 6 Rekomendasi

Minggu, 21 April 2024 - 18:33 WIB
loading...
Jelang Putusan Sengketa...
Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 menghasilkan 6 poin rekomendasi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024) atau besok. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 yang digagas Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menghasilkan 6 poin rekomendasi menjelang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024) atau besok.

Sidang Pendapat Rakyat berisi sejumlah akademisi dan guru besar yakni Prof Ramlan Surbakti, Prof Sulistyowati Irianto, Prof Siti Zuhro, Dr Sukidi, Dr Busyro Muqoddas, Prof Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, serta Prof Fathul Wahid.

Baca juga: Anwar Usman Paman Gibran Masih Menikmati Fasilitas Sebagai Ketua MK

"Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta - Yogyakarta telah memohon dan memperdengarkan pendapat sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan," kata Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan rekomendasi secara virtual, Minggu (21/4/2024).

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan Pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.
a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.
b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu.

2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat, dan setelah Pemilu.
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara, dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumber daya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye Pemilu, atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.

3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Karena itu:
a. Mencabut Putusan MKRI No 90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota).
b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.

4. Mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi hal-hal berikut:
a. UUD 1945 sebagai fondasi penting melalui penghormatan pada:
- Konstitusionalisme demokratis sebagai fondasi dan spirit pencegahan penyalahgunaan kekuasaan
- Supremasi etika kenegaraan dengan mengacu pada bukti yang berbasis pada berbagai keadaban pemimpin bervisi ilmuwan etis yang profesional.
- Anti-KKN demi menutup potensi korupsi pada kepresidenan sesuai UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Keadilan substansi yang mengutamakan seluruh proses demokrasi serta rasa keadilan masyarakat yang terlibat dalam proses demokrasi tersebut melampaui batas-batas perselisihan tentang hasil penghitungan suara.

b. Supremasi Hukum. Aturan hukum tidak boleh digunakan secara tidak benar untuk memaksakan atau mendorong maksud dan tujuan KKN ke dalam formalisme yang seakan-akan konstitusional.

c. 8 (delapan) parameter penilaian Pemilu Presiden 2024 melalui Hukum Pemilu Demokratis yang menjamin: (1) kepastian hukum, (2) kesetaraan warga negara yang tergambar pada daftar pemilih, kesetaraan keterwakilan dan pemungutan penghitungan suara, (3) persaingan bebas dan adil antar peserta Pemilu Presiden, (4) penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional berintegritas serta efektif dan efisien, (5) partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu, (6) proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan tujuh asas Pemilu, (7) sistem penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu yang adil dan tepat waktu, (8) nir kekerasan.

5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan alasan:
a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.
b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
c. Menggugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.

6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Sosok Paul Biya, Presiden...
Sosok Paul Biya, Presiden Tertua di Dunia Berumur 92 Tahun yang Berkuasa Lagi untuk Periode 8
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mobil Buatan Amerika...
Mobil Buatan Amerika Serikat Dapat Ujian Besar di Pasar Jepang
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved