MK Gabung Agenda Sidang Pembacaan Putusan PHPU Kubu Ganjar dan Anies

Jum'at, 19 April 2024 - 17:36 WIB
loading...
MK Gabung Agenda Sidang...
MK memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan agenda sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang bakal digelar Senin (22/4/2024) mendatang. Pembacaan putusan dari permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dilakukan di ruang sidang pleno yang sama.

"(Pembacaan putusan) digabung di ruang sidang yang sama. Dalam satu majelis yang sama," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Gerakan Rakyat Menggugat Ajukan Amicus Curiae ke MK Soroti Pencawapresan Gibran

Agenda sidang itu digelar pada pukul 09.00 WIB, MK juga telah memastikan telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Meski pembacaan putusan dilakukan pada ruang sidang yang sama, putusan yang dibacakan akan berbeda.

"(Teknisnya) ada dua putusan, enggak (digabung), terpisah," papar dia.

Sejauh ini, lanjut Fajar, Hakim Konstitusi masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan itu. RPH juga masih diagendakan hingga Minggu (21/4/2024) lusa.

Ia juga menjamin bahwa RPH yang dilakukan Hakim Konstitusi berjalan secara tertutup. Artinya hanya delapan hakim itu yang mengetahui bagaimana jalannya RPH.

Baca juga: 3 Syarat Capres dan Cawapres Didiskualifikasi Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman, hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tau. Apakah musyawarah mufakat, apakah seperti apa, nanti kita tahu itu di putusan di bagian akhir itu kan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved