Puluhan Keluarga Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Berangkat ke Amerika Cari Keadilan

Kamis, 18 April 2024 - 23:05 WIB
loading...
A A A
"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company)," katanya.

Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ-182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut."Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang. Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 per orang. Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.

"Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami," tuturnya.

Billian tidak bisa menyebut berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company. "Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti," katanya.

Untuk diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dinyatakan jatuh pada Sabtu (9/1/2021). Pesawat ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Total penumpang yang diangkut pesawat tersebur berjumlah 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0929 seconds (0.1#10.140)