Puluhan Keluarga Korban Pesawat Jatuh Sriwijaya Air Berangkat ke Amerika Cari Keadilan

Kamis, 18 April 2024 - 23:05 WIB
loading...
Puluhan Keluarga Korban...
Sebanyak 53 orang keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sebanyak 53 orang keluarga korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182 akan berangkat ke Seattle, Amerika Serikat. Pemberangkatan keluarga korban dibagi delapan kelompok terbang (kloter) yang dimulai, Kamis (18/4/2024) dini hari.

Setiap kloter ada sekitar 5-9 orang dari keluarga korban. Kedatangan mereka ke negeri Paman Sam itu, untuk menuntut keadilan terhadap perusahaan penerbangan Amerika Serikat, Boeing Company atas hak ganti rugi.

Sementara, Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division menjadwalkan sidang pada Juli 2024 nanti. Sebelum menjalani sidang, terlebih dahulu akan dilakukan deposisi.



Kuasa hukum keluarga korban, C Priaardanto mengatakan, selain menuntut keadilan tujuan kedatangan para ahli waris ke Amerika Serikat, keberangkatan keluarga korban pesawat Sriwijaya jatuh juga untuk menjalani proses deposisi.

"Setidaknya tahap (deposisi) ini akan memberikan gambaran kepada Boeing Company bahwa ahli waris sangat dirugikan atas terjadinya cacat produk pada SJ 182, mereka (53 keluarga korban) sedang memperjuangkan keadilan di Amerika," kata Priaardanto di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Priaardanto menjelaskan, sejak 2021 kasus jatuhnya pesawat Sriwijaya Air itu dinilai belum selesai. Hal itu dikarenakan keterlambatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam mengusut perkara.

Berdasarkan hasil investigasi jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182, KNKT mengumumkan hasil investigasi menunjukkan bahwa terjadi gangguan pada sistem mekanikal pada pesawat rute Jakarta-Pontianak tersebut.

"Ini adalah kesalahan dalam salah satu produk pesawat. Kegagalan produk inilah yang sedang kita perjuangkan," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya mengajukan tuntutan pertanggungjawaban terhadap korban. Tim kuasa hukum korban menuntut Boeing Company ke Pengadilan District Court For the Eastern District of Virginia Alexandria Division.

"Yang dituntut itu hak. Kerugian akibat anak atau keluarga korban. Yang semula (kepala keluarga-red) membiayai menjadi tidak bisa dibiayai. Jadi tujuan kita adalah meminta pertanggung jawaban dari pihak Boeing (company)," katanya.

Sementara itu, Billian Purnama Oktora, kakak isti Yudha Prastika, pramugari SJ-182, mengaku merasa berhak meminta ganti rugi atas meninggal adiknya tersebut."Harapan kami setelah berdiskusi panjang dua tahun, masih ada hak yang bisa diterima keluarga," ujarnya.

Keluarga korban tragedi Sriwijaya Air SJ 182 telah menerima dana santunan kecelakaan pada 2021. Pihak Sriwijaya Air memberikan santunan senilai Rp1.250.000.000 untuk setiap keluarga penumpang. Sementara, Jasa Raharja selaku pihak asuransi menyerahkan santunan sebesar Rp50.000.000 per orang. Namun, kata Billian, masih ada hak yang bisa diterima para ahli waris.

"Ada hak bisa diambil dari Boeing. Diperjuangkan itu hak keluarga kami," tuturnya.

Billian tidak bisa menyebut berapa nilai nominal ganti rugi yang diminta kepada Boeing Company. "Nominal tidak bisa disebutkan. Nyawa ditukar uang tidak ada ganti," katanya.

Untuk diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dinyatakan jatuh pada Sabtu (9/1/2021). Pesawat ditemukan jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Total penumpang yang diangkut pesawat tersebur berjumlah 50 orang, bersama 12 kru yang terdiri dari 43 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Indonesia di Antara...
Indonesia di Antara Quantum Warfare dan Multipolaritas
Thucydides Trap: Antinomi...
Thucydides Trap: Antinomi China dan Amerika
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Menkomdigi Tegaskan...
Menkomdigi Tegaskan Pertukaran Data dengan AS Bukan Data Kependudukan
Amerika Serikat di Persimpangan...
Amerika Serikat di Persimpangan Damai Pada Perang Iran
Siapkan Kemenangan pada...
Siapkan Kemenangan pada Pemilu Pertengahan, Trump Gelar Konvensi Partai Republik
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Rekomendasi
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved