MK: Amicus Curiae yang Diserahkan lewat 16 April Tak Dipertimbangkan Dalam RPH

Rabu, 17 April 2024 - 18:34 WIB
loading...
MK: Amicus Curiae yang...
MK tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempertimbangkan amicus curiae dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jika diserahkan lewat dari Selasa, 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Namun, MK masih terus menerima amicus dari berbagai pihak hingga waktu yang tidak ditentukan. "Semua dokumen (amicus curiae) sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).

Senada, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga mengungkapkan hal yang sama. Di mana, hanya amicus curiae yang masuk pada 16 April pukul 16.00 WIB lah, yang dipertimbangkan hakim dalam RPH.

Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK

"Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terkahir tanggal 16 April pukul 16.00, jadi hari ini sudah tanggal 17 April, atau besok, atau seterusnya, itu kita terima tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ucap Fajar.

Sebagai informasi, hingga Rabu 17 April sore, MK sudah menerima 21 amicus curiae dan jumlahnya masih bisa bertambah. Tetapi, yang dipertimbangkan dalam RPH hanya 14 amicus karena diterima MK sebelum tenggat waktu.

"Sudah 21 amicus curiae sampe sore ini, 21 amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak Maret yang lalu, akhir-akhir ini dalam 2-3 hari belakang ini memang banyak sekali yang masuk, yang saya katakan tadi memalui email, surat, dan datang secara langsung," ucap Fajar.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Spanyol vs Argentina:...
Spanyol vs Argentina: Skor 0-0, Final Piala Dunia Berlanjut ke Extra Time
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved