Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

Rabu, 17 April 2024 - 12:04 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). FOTO/Dok SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN dalam kesimpulan tersebut menyebut sejumlah menteri di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu poin dalam isi kesimpulan tersebut, Tim Hukum AMIN menyampaikan ada fakta tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggerakkan atau setidaknya membiarkan beberapa menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye paslon 02," tulis poin 45 kesimpulan THN AMIN yang ditandatangani Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dikutip, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Dalam kesimpulan sejumlah menteri disebut di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan; Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia; Menteri BUMN Erick Thohir; serta Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian Mentan Amran Sulaiman; Menkominfo Budi Arie Setiadi; Menperin Agus Gumiwang; Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan penggunaan akun resmi Menhan untuk kampanye.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Mentrans Ungkap Ada...
Mentrans Ungkap Ada 13 Titik Potensi Ladang Minyak Baru di Kawasan Transmigrasi
Rekomendasi
Sepak Pojok Jadi Mimpi...
Sepak Pojok Jadi Mimpi Buruk! Aljazair Comeback Dramatis, Yordania Tersingkir
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved