Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

Rabu, 17 April 2024 - 12:04 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). FOTO/Dok SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN dalam kesimpulan tersebut menyebut sejumlah menteri di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu poin dalam isi kesimpulan tersebut, Tim Hukum AMIN menyampaikan ada fakta tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggerakkan atau setidaknya membiarkan beberapa menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye paslon 02," tulis poin 45 kesimpulan THN AMIN yang ditandatangani Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dikutip, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Dalam kesimpulan sejumlah menteri disebut di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan; Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia; Menteri BUMN Erick Thohir; serta Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian Mentan Amran Sulaiman; Menkominfo Budi Arie Setiadi; Menperin Agus Gumiwang; Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan penggunaan akun resmi Menhan untuk kampanye.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Ini 10 Negara yang Melarang...
Ini 10 Negara yang Melarang Masuk 2 Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir dan Smotrich
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Rekomendasi
Doa agar Dijauhkan dari...
Doa agar Dijauhkan dari Perceraian dan Konflik Rumah Tangga
Narantraya Jeihan Borong...
Narantraya Jeihan Borong 3 Podium di JJ All Star 2026, Bidik Prestasi Bersama Ideale di PORPROV Jabar
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved