Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

Rabu, 17 April 2024 - 12:04 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). FOTO/Dok SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN dalam kesimpulan tersebut menyebut sejumlah menteri di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu poin dalam isi kesimpulan tersebut, Tim Hukum AMIN menyampaikan ada fakta tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggerakkan atau setidaknya membiarkan beberapa menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye paslon 02," tulis poin 45 kesimpulan THN AMIN yang ditandatangani Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dikutip, Rabu (17/4/2024).



Dalam kesimpulan sejumlah menteri disebut di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan; Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia; Menteri BUMN Erick Thohir; serta Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian Mentan Amran Sulaiman; Menkominfo Budi Arie Setiadi; Menperin Agus Gumiwang; Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan penggunaan akun resmi Menhan untuk kampanye.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)