Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

Rabu, 17 April 2024 - 12:04 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3/2024). FOTO/Dok SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN dalam kesimpulan tersebut menyebut sejumlah menteri di kabinet Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu poin dalam isi kesimpulan tersebut, Tim Hukum AMIN menyampaikan ada fakta tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan keterlibatan aparat negara yang ditujukan untuk memenangkan dan mengarahkan pilihan ke pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggerakkan atau setidaknya membiarkan beberapa menteri kabinet terlibat aktif dalam kampanye paslon 02," tulis poin 45 kesimpulan THN AMIN yang ditandatangani Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir dikutip, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan

Dalam kesimpulan sejumlah menteri disebut di antaranya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan; Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto; Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia; Menteri BUMN Erick Thohir; serta Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian Mentan Amran Sulaiman; Menkominfo Budi Arie Setiadi; Menperin Agus Gumiwang; Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan penggunaan akun resmi Menhan untuk kampanye.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Kelakar Prabowo ke Jumhur...
Kelakar Prabowo ke Jumhur saat Resmikan Museum Marsinah: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
Ajukan Uji Materiil...
Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Alex Saab, Eks Menteri...
Alex Saab, Eks Menteri Venezuela Sekutu Maduro, Diusir ke AS untuk Kedua Kalinya
Mentrans Ungkap Ada...
Mentrans Ungkap Ada 13 Titik Potensi Ladang Minyak Baru di Kawasan Transmigrasi
Rekomendasi
Trump Akui Mendamprat...
Trump Akui Mendamprat Netanyahu dengan Makian Kasar: 'Saya Sedikit Terganggu...'
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved