Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Ungkap Fakta Tak Terbantahkan
Rabu, 17 April 2024 - 11:33 WIB
loading...
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Foto/Dok SINDOnews/Giffar Rivana
A
A
A
JAKARTA - Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke hakim konstitusi. Adapun salah satu poinnya, kubu AMIN membeberkan adanya fakta tak terbantahkan tentang penggerakan kepala daerah dan jajarannya untuk memilih paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke pasangan calon nomor 2,” kata Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan kubu Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Tim Hukum AMIN menerangkan dalam kesimpulannya, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pertama, ditemukan adanya pengakuan dari salah satu kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran, yang mana terdapat dalam bukti P-46 dan P-47.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
"Keterangan saksi Mislaini Suci Rahayu, Achmad Husairi, Surya Dharma dalam persidangan pada tanggal 1 April 2024 yang pada intinya menyatakan ada keterlibatan ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang mengarahkan dukungan ke paslon 02,” kata Tim Hukum AMIN lagi.
Tim Hukum AMIN mengungkap, pemohon juga dapat membuktikan dalilnya berkaitan dengan indikasi kuat terjadinya suatu fakta berupa manuver penjabat kepala daerah memenangkan paslon nomor urut 2. Pertama, di Sumatera Utara, penjabat kepala daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk membahas pemenangan Prabowo-Gibran.
"Para kepala dinas diperintah menggalang dukungan dari masyarakat. Jika menolak tugas tersebut, mutasi adalah ganjarannya (vide. Bukti P-75 s/d P-77, P-160)," bebernya.
“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke pasangan calon nomor 2,” kata Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan kubu Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
Tim Hukum AMIN menerangkan dalam kesimpulannya, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Pertama, ditemukan adanya pengakuan dari salah satu kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran, yang mana terdapat dalam bukti P-46 dan P-47.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
"Keterangan saksi Mislaini Suci Rahayu, Achmad Husairi, Surya Dharma dalam persidangan pada tanggal 1 April 2024 yang pada intinya menyatakan ada keterlibatan ASN, kepala desa, dan pejabat daerah yang mengarahkan dukungan ke paslon 02,” kata Tim Hukum AMIN lagi.
Tim Hukum AMIN mengungkap, pemohon juga dapat membuktikan dalilnya berkaitan dengan indikasi kuat terjadinya suatu fakta berupa manuver penjabat kepala daerah memenangkan paslon nomor urut 2. Pertama, di Sumatera Utara, penjabat kepala daerah kerap mengumpulkan kepala dinas untuk membahas pemenangan Prabowo-Gibran.
"Para kepala dinas diperintah menggalang dukungan dari masyarakat. Jika menolak tugas tersebut, mutasi adalah ganjarannya (vide. Bukti P-75 s/d P-77, P-160)," bebernya.
Lihat Juga :