Refly Harun Optimistis MK Diskualifikasi Pencalonan Gibran

Senin, 15 April 2024 - 23:35 WIB
loading...
Refly Harun Optimistis...
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun optimistis terhadap permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 bakal diterima Mahkamah Konstitusi (MK). F
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun optimistis terhadap permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD soal mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 bakal diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu, kata dia, sesuai dengan proses dan fakta selama sidang Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Refly mengatakan selama proses persidangan itu pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak mampu membantah cacat hukumnya pendaftaran Gibran. Refly mengatakan bahwa KPU dengan sengaja menerima pendaftaran Gibran meskipun peraturan batas usia syarat di Peraturan KPU itu belum diubah.

“KPU sama sekali tidak mendatangkan ahli untuk membantah soal penetapan Gibran yang dianggap cacat hukum. Ahli dari termohon (Kubu 02) memang membantah dalil itu, namun bantahannya tidak kuat,” katanya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (15/4/2024).



Refly menjelaskan pasca MK memutus syarat usia peserta calon presiden dan wakil presiden turun menjadi 35 tahun sebetulnya tidak dipermasalahkan sah atau tidaknya oleh kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud. Namun demikian, kedua kubu itu lebih mempermasalahkan aturan turunan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun demikian, kata dia, saat itu DPR tengah reses. KPU tidak memungkinkan untuk berkonsultasi mengubah aturannya. “Putusan MK itu harus disertai perubahan PKPU, tapi saat itu DPR reses karena itu tidak mungkin konsultasi ke DPR untuk mengubah PKPU,” ujarnya.

Oleh karenanya, petitum itu pun dianggap sudah dimenangkan. Lebih lanjut, jika dalil itu dikabulkan maka proses pilpres mestilah diulang dengan calon presiden Prabowo Subianto mengganti Gibran Rakabuming Raka dari pasangannya.

“Kalau Gibran diskualifikasi, pilpres diulang karena capres-cawapres satu paket. Waktu kita memilih di surat suara satu paket, masa dilantik sendirian Prabowo. Di mana logikanya?” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Pergantian Wapres...
Usulan Pergantian Wapres Gibran Dinilai Mustahil Terjadi dan Inkonstitusional
Gibran Buat Konten Bonus...
Gibran Buat Konten Bonus Demografi, PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja Gitu Lho!
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
5 Fakta Aufaa Luqman,...
5 Fakta Aufaa Luqman, Laporkan Jokowi tapi Kakaknya Almas Beri Jalan Gibran Jadi Wapres
Aufaa Luqman Penggugat...
Aufaa Luqman Penggugat Jokowi Ternyata Adik Almas Tsaqibirru yang Muluskan Gibran Maju Cawapres 2024
Saksikan Malam Ini Rakyat...
Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara Dihantam Luar-Dalam, Indonesia Harus Apa? Bersama Aiman Witjaksono, Refly Harun, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Rekomendasi
Kisah Biarawan Vatikan...
Kisah Biarawan Vatikan Takjub saat Kunjungi Kerajaan Majapahit
Terungkap! Sheikh Zayed...
Terungkap! Sheikh Zayed Pernah Ragukan AS Akan Lindungi Pemimpin Arab saat Krisis
PB POBSI Terus Berjuang...
PB POBSI Terus Berjuang Lahirkan Juara Dunia dari Indonesia, Kategori Junior Sudah Disabet
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
28 menit yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
5 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
10 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
10 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
11 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
11 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved