Mendorong Jalan Alternatif Mahkamah Rakyat
Senin, 15 April 2024 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Nah karena ada ketidakyakinan pada institusi formal yang menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu, pada waktu itu sebagai bagian dari memastikan pemilu itu bersih dan otentik, Bersih berinisiasi people tribunal pada waktu itu 2013 untuk merespons penanganan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di sana," tambah dia.
Hal serupa bisa diterapkan di Indonesia dalam merespons dugaan Pemilu 2024 yang diwarnai kecurangan dan ketidakadilan. Hal itu terutama terkait dengan persyarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah melalui putusan MK Nomor: 90/PUU-XII/2023. Syarat itu belakangan mampu membuat Gibran Rakabuming Raka, seorang putra Presiden Jokowi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi
"Bicara Pemilu 2024 ketika pengumuman calon sudah dilakukan, ada pendaftaran calon, tiba-tiba persyaratan untuk menjadi calonnya diubah oleh pengadilan. Nah itu sebenarnya tidak sejalan dengan konsep kepastian hukum atau kerangka hukum pemilu yang demokratis dalam penyelenggaran tahapan pemilu," kata dia.
"Dalam konteks Indonesia saya kira, rasa ketidakyakinan itu masih tersimpan pada kita. Karena Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah hukum pemilu terkait perselisihan hasil itu menjadi bagian dari problematika hukum yang kita hadapi di 2024 melalui putusan 90," pungkasnya.
Hal serupa bisa diterapkan di Indonesia dalam merespons dugaan Pemilu 2024 yang diwarnai kecurangan dan ketidakadilan. Hal itu terutama terkait dengan persyarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah melalui putusan MK Nomor: 90/PUU-XII/2023. Syarat itu belakangan mampu membuat Gibran Rakabuming Raka, seorang putra Presiden Jokowi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi
"Bicara Pemilu 2024 ketika pengumuman calon sudah dilakukan, ada pendaftaran calon, tiba-tiba persyaratan untuk menjadi calonnya diubah oleh pengadilan. Nah itu sebenarnya tidak sejalan dengan konsep kepastian hukum atau kerangka hukum pemilu yang demokratis dalam penyelenggaran tahapan pemilu," kata dia.
"Dalam konteks Indonesia saya kira, rasa ketidakyakinan itu masih tersimpan pada kita. Karena Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah hukum pemilu terkait perselisihan hasil itu menjadi bagian dari problematika hukum yang kita hadapi di 2024 melalui putusan 90," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :