Mendorong Jalan Alternatif Mahkamah Rakyat

Senin, 15 April 2024 - 23:01 WIB
loading...
Mendorong Jalan Alternatif...
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan institusi yang selayaknya mampu menyelesaikan masalah hukum terkait hasil pemilu. Namun demikian, kata dia, MK justru menjadi problematika praktis proses pemilu yang tidak jujur dan adil.

"Karena Mahkamah Konstitusi sebagai institusi formal, praktiknya itu menjadi bagian dari problem itu sendiri yang menjadi persoalan mengapa kemudian orang mempermasalahkan proses Pemilu 2024. Akan berbeda kalau perselisihan hasil pemilu itu tidak berkaitan dengan problematika yang diakibatkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sendiri," kata Titi dalam diskusi daring, Senin (15/4/2024).

Oleh karenanya, Titi mendorong adanya Mahkamah Rakyat dari masyarakat sipil. Mahkamah yang digagas oleh masyarakat sipil ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan khususnya dalam pemilu. "Dalam lingkup Asia Tenggara, itu bukan sesuatu yang baru, misalkan people tribunal yang dibentuk oleh teman-teman Bersih di Malaysia," sambungnya.

Baca juga: Sikapi Kecurangan Pemilu 2024, Mahkamah Rakyat Dinilai Jadi Alternatif Mencari Keadilan

Mahkamah Rakyat, jelas Titi, merupakan pengadilan rakyat untuk memproses kecurangan pemilu yang tak mampu diselesaikan oleh lembaga atau institusi formal. Mahkamah Rakyat yang digagas Bersih di Malaysia sudah mempraktikan untuk mengusut kecurangan pemilu ke-13 pada 2013.

"Nah karena ada ketidakyakinan pada institusi formal yang menyelesaikan masalah-masalah hukum pemilu, pada waktu itu sebagai bagian dari memastikan pemilu itu bersih dan otentik, Bersih berinisiasi people tribunal pada waktu itu 2013 untuk merespons penanganan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di sana," tambah dia.

Hal serupa bisa diterapkan di Indonesia dalam merespons dugaan Pemilu 2024 yang diwarnai kecurangan dan ketidakadilan. Hal itu terutama terkait dengan persyarat batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diubah melalui putusan MK Nomor: 90/PUU-XII/2023. Syarat itu belakangan mampu membuat Gibran Rakabuming Raka, seorang putra Presiden Jokowi bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi

"Bicara Pemilu 2024 ketika pengumuman calon sudah dilakukan, ada pendaftaran calon, tiba-tiba persyaratan untuk menjadi calonnya diubah oleh pengadilan. Nah itu sebenarnya tidak sejalan dengan konsep kepastian hukum atau kerangka hukum pemilu yang demokratis dalam penyelenggaran tahapan pemilu," kata dia.

"Dalam konteks Indonesia saya kira, rasa ketidakyakinan itu masih tersimpan pada kita. Karena Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah hukum pemilu terkait perselisihan hasil itu menjadi bagian dari problematika hukum yang kita hadapi di 2024 melalui putusan 90," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Gelar Dapur Rakyat Ramadan,...
Gelar Dapur Rakyat Ramadan, Baznas Bazis Jakarta Sajikan 10.000 Porsi Makanan
Program Gentengisasi...
Program Gentengisasi Prabowo, Menteri Ara: Kami Persiapkan
Rekomendasi
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Bank Mantap Dorong Penerapan...
Bank Mantap Dorong Penerapan Gaya Hidup Ramah Lingkungan di Sekolah
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved