Besok Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Senin, 15 April 2024 - 19:13 WIB
loading...
Besok Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Tim Hukum paslon Ganjar-Mahfud, berencana menyerahkan kesimpulan hasil persidangan PHPU Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024). Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud , berencana menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

"Besok kesimpulan kita serahkan fisik jam 10 pagi," kata anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Senin (15/4/2024).

Finsen mengungkapkan, sebanyak 51 halaman kesimpulan akan diserahkan tim hukum Ganjar-Mahfud ke MK. "Kita sudah siapkan kesimpulan dengan 51 halaman," tambah Finsen.



Sebelumnya, MK memastikan pihaknya tidak akan melakukan sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, saat ini MK tinggal menerima kesimpulan dari semua pihak terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

"Sesuai yang disampaikan di persidangan, (penyerahan kesimpulan sampai) Selasa 16 April pukul 16.00," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dihubungi, Senin (15/4/2024).

Fajar memastikan, tak ada perubahan jadwal untuk pembacaan putusan, yang akan dibacakan pada 22 April 2024.

"Belum ada perubahan untuk agenda itu. Kita tetap mengagendakan pengucapan putusan PHPU Pilpres pada 22 April," ungkap Fajar.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
Cabup-Cawabup Boven...
Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan
Rekomendasi
2,2 Juta Tiket KA Lebaran...
2,2 Juta Tiket KA Lebaran 2025 Ludes Terjual, Berikut Rincian dan Sisanya
20 Petarung dengan Bayaran...
20 Petarung dengan Bayaran Tertinggi dalam Sejarah UFC
Intip Perbandingan Kekuatan...
Intip Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Australia di 2025, Siapa Lebih Unggul?
Berita Terkini
KPK Ingatkan Ifan Seventeen...
KPK Ingatkan Ifan Seventeen Wajib Laporkan Kekayaan, Dikasih Batas Waktu 3 Bulan
51 menit yang lalu
2 Polisi Peras 12 Kepala...
2 Polisi Peras 12 Kepala Sekolah hingga Rp4,7 Miliar, Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke Mana
1 jam yang lalu
Daftar Perwira Intelijen...
Daftar Perwira Intelijen Polri Dimutasi Kapolri Pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
1 jam yang lalu
Besok, DPR Sahkan RUU...
Besok, DPR Sahkan RUU TNI melalui Rapat Paripurna
1 jam yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Pegadaian dan Relawan Bakti BUMN Salurkan Sembako untuk Masyarakat
1 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ngaku Tak...
Ridwan Kamil Ngaku Tak Tahu Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
1 jam yang lalu
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved