Apa Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024? Begini Prediksi Denny Indrayana
Senin, 15 April 2024 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
“Mahkamah pada dasarnya menyatakan dalil-dalil permohonan tidak terbukti. Melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air, saya berpandangan opsi satu ini yang sangat mungkin menjadi kenyataan,” ujarnya.
II. Opsi Dua: Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara paslon nomor urut 1 dan 3.
“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,” ungkap Denny.
III. Opsi Tiga: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum paslon AMIN, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.
“Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,” jelasnya.
IV. Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya cawapres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Denny menuturkan, opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan AMIN maupun Ganjar-Mahfud, sehingga menjadi ultra petita. Dia menambahkan, dasar amar demikian ada dua.
Pertama, peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. “Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah,” imbuhnya.
Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Norma tersebut dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.
“Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil para pemohon (paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa pilpres sangat rumit dan sulit,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:
II. Opsi Dua: Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan. Dalam opsi dua ini, Mahkamah mengabulkan diskualifikasi paslon Prabowo-Gibran, dan melakukan PSU hanya di antara paslon nomor urut 1 dan 3.
“Dari semua opsi, melihat situasi-kondisi politik hukum di Tanah Air; termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian, saya berpandangan opsi dua ini hampir muskil bin mustahil terjadi,” ungkap Denny.
III. Opsi Tiga: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu mendiskualifikasi cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dalam opsi tiga ini, Mahkamah mengabulkan salah satu petitum paslon AMIN, yang memberi alternatif hanya Gibran yang didiskualifikasi, dan Prabowo dapat kembali ikut PSU dengan pasangan cawapres yang baru.
“Meskipun mungkin saja terjadi, opsi tiga ini tetap tidak mudah, dan membutuhkan tidak hanya keyakinan hakim ataupun judicial activism, tetapi juga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional bahwa problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 Mahkamah sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK,” jelasnya.
IV. Opsi Empat: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan, yaitu membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, dan melantik hanya cawapres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Denny menuturkan, opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan AMIN maupun Ganjar-Mahfud, sehingga menjadi ultra petita. Dia menambahkan, dasar amar demikian ada dua.
Pertama, peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara, sehingga demi menjaga kehormatan konstitusi, bisa memutuskan di luar permintaan para pihak. “Hal mana sudah beberapa kali dilakukan oleh Mahkamah,” imbuhnya.
Kedua, dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 diatur, “Dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Norma tersebut dapat dimaknai, Mahkamah membuka peluang ultra petita, bukan hanya di luar yang dimintakan para pihak, bahkan pun di luar ketentuan Peraturan MK atau bahkan UU MK.
“Yang dilakukan bukan pendiskualifikasian paslon 02, karena Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas pelanggaran TSM paslon 02, di samping tentu ada pula argumen hal demikian adalah kewenangan Bawaslu RI. Bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup untuk menguatkan dalil para pemohon (paslon 01 dan 03). Memang pembuktian sengketa pilpres sangat rumit dan sulit,” tuturnya.
Namun, lanjut dia, Mahkamah akhirnya mengambil keputusan membatalkan kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, bukan karena persoalan pencawapresan yang sudah terlanjur absah melalui Putusan 90 dan berbagai putusan MK sesudahnya. Tetapi, MK memutuskan membatalkan kemenangan cawapres Gibran dengan berbagai pertimbangan konstitusional, antara lain:
Lihat Juga :