H+1 Lebaran, Polri: 222 Pengendara Kena Tilang ETLE

Jum'at, 12 April 2024 - 13:16 WIB
loading...
H+1 Lebaran, Polri:...
Sebanyak 222 pengendara tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 222 pengendara tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera tilang elektronik. Para pengendara tersebut tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Data penindakan pelanggar lalu lintas pada Kamis, 11 April 2024 sebanyak 834 kejadian dengan rincian, sebanyak 612 berupa teguran, dan sebanyak 222 tilang ETLE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (11/4/2024).

Diketahui, skema ganjil-genap nomor kendaraan diberlakukan simultan dengan pelaksanaan rekayasa arus lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.



Dalam pelaksanaannya, ganjil-genap diawasi oleh ETLE atau kamera tilang elektronik di sejumlah titik, yang terdapat di Tol Cawang hingga tol arah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Jadi (diawasi) di Cawang, kemudian gerbang tol arah Jabodetabek," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, Sabtu, 30 Maret 2024.



Aan menjelaskan, pengawasan ganjil-genap menggunakan ETLE menjadi penting, karena skema rekayasa lalin itu akan tetap diterapkan saat arus mudik, guna mengantisipasi penumpukan jumlah kendaraan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1608 seconds (0.1#10.140)