TPDI: Sirekap Jadi Cara Tutupi Kejahatan Pemilu Sebelum 14 Februari 2024

Minggu, 07 April 2024 - 21:19 WIB
loading...
TPDI: Sirekap Jadi Cara Tutupi Kejahatan Pemilu Sebelum 14 Februari 2024
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024). Foto: iNews Media/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding Sistem Informasi Rekapitulasi Perhitungan Suara (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alat bantu masyarakat mengetahui perolehan suara hanya sebagai upaya menutupi kejahatan Pemilu 2024 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari.

Hal ini disampaikan Koordinator TPDI Petrus Selestinus saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024' yang digelar secara daring, Minggu (7/4/2024).



"Sirekap ini salah satu cara yang disalahgunakan untuk menutup-nutupi kejahatan Pemilu yang terjadi sebelum tanggal 14 Februari," ujar Petrus.

Dia menyimpulkan Sirekap dijadikan alat untuk merasionalisasikan kejahatan yang terjadi sebelumnya supaya terlihat masuk akal dengan perolehan suara berjenjang yang dilakukan dari tingkat kecamatan hingga nasional.

Petrus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi upaya-upaya jahat semacam ini.

Dia bersyukur saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah mengurai secara jelas tentang adanya kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kalau tiga syarat ini sudah terpenuhi, tinggal sekarang kita memberi penguatan kepada MK supaya kabulkan tuntutan 01 dan 03," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)