Ketua KPU Bilang Saksi dan Ahli Ganjar-Mahfud Tak Berkualitas, Ronny Talapessy Sindir Balik

Sabtu, 06 April 2024 - 19:11 WIB
loading...
Ketua KPU Bilang Saksi dan Ahli Ganjar-Mahfud Tak Berkualitas, Ronny Talapessy Sindir Balik
Ketua KPU Hasyim Asyari (dua dari kanan) tak kuasa menahan kantuk di tengah sidang pembuktian sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (2/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyindir balik Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ronny menanggapi pernyataan Hasyim Asy'ari yang mengatakan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud tak berkualitas.

Atas pernyataan yang dilontarkan Hasyim, Ronny sulit menerima hal tersebut. Karena, Ketua KPU dianggap menyimpulkan secara pribadi soal saksi dan ahli yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim," kata Ronny dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2024).





Ronny yang mengikuti sidang sengketa pilpres di MK itu menilai Ketua KPU yang kedapatan tidur saat sidang sehingga tak mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

"Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," kara Ronny.

"Saya juga sulit menerima pernyataan Hasyim itu karena sebagai ketua KPU justru yang bersangkutan sudah berkali-kali disanksi atau diperingati secara keras oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena melanggar kode perilaku atau kode etik sebagai penyelenggara pemilu," kata Ronny.

Melihat jauh ke belakang, lanjut Ronny, Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran. DKPP mengambil keputusan bahwa ketua KPU Hasyim melanggar kode etik itu karena keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan kata lain, ketua dan komisioner KPU melanggar prinsip-prinsip tersebut sehingga terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru. Berdasarkan ini, saya menyimpulkan KPU tidak menyelenggarakan pemilu secara profesional dan menciptakan ketidakpastian hukum," pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)