Ketua KPU Bilang Saksi dan Ahli Ganjar-Mahfud Tak Berkualitas, Ronny Talapessy Sindir Balik
Sabtu, 06 April 2024 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Ronny yang mengikuti sidang sengketa pilpres di MK itu menilai Ketua KPU yang kedapatan tidur saat sidang sehingga tak mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," kara Ronny.
"Saya juga sulit menerima pernyataan Hasyim itu karena sebagai ketua KPU justru yang bersangkutan sudah berkali-kali disanksi atau diperingati secara keras oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena melanggar kode perilaku atau kode etik sebagai penyelenggara pemilu," kata Ronny.
Melihat jauh ke belakang, lanjut Ronny, Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran. DKPP mengambil keputusan bahwa ketua KPU Hasyim melanggar kode etik itu karena keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Dengan kata lain, ketua dan komisioner KPU melanggar prinsip-prinsip tersebut sehingga terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru. Berdasarkan ini, saya menyimpulkan KPU tidak menyelenggarakan pemilu secara profesional dan menciptakan ketidakpastian hukum," pungkasnya.
"Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur," kara Ronny.
"Saya juga sulit menerima pernyataan Hasyim itu karena sebagai ketua KPU justru yang bersangkutan sudah berkali-kali disanksi atau diperingati secara keras oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena melanggar kode perilaku atau kode etik sebagai penyelenggara pemilu," kata Ronny.
Melihat jauh ke belakang, lanjut Ronny, Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran. DKPP mengambil keputusan bahwa ketua KPU Hasyim melanggar kode etik itu karena keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
"Dengan kata lain, ketua dan komisioner KPU melanggar prinsip-prinsip tersebut sehingga terbukti melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran tanpa membuat PKPU baru. Berdasarkan ini, saya menyimpulkan KPU tidak menyelenggarakan pemilu secara profesional dan menciptakan ketidakpastian hukum," pungkasnya.
(rca)