Sidang Sengketa Pilpres, Mensos Risma Mengaku Tak Berani Usulkan Bansos El Nino

Jum'at, 05 April 2024 - 13:52 WIB
loading...
Sidang Sengketa Pilpres, Mensos Risma Mengaku Tak Berani Usulkan Bansos El Nino
Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku tidak berani mengusulkan bantuan sosial ( bansos ) El Nino kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, ia tidak tahu kondisi keuangan secara makro di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Hal itu disampaikan Risma saat menjadi saksi sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

"Iya, kami enggak berani mengusulkan karena kami enggak tahu kondisi keuangan apakah bisa apa enggak. Kami berani, biasanya diadakan rapat, kemudian disepakati apa begitu. Karena kami tidak berani, karena kami tidak tahu kondisi makro masalahnya,” katanya.



Sementara pada kesempatan itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, bantuan El Nino diputuskan setelah rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama para menteri pada 6 November 2023.

"Mengenai bantuan El Nino itu diputuskan pada ratas atau rapat intern Bapak Presiden bersama beberapa menteri. Pertama waktu itu bicara mengenai data termasuk pembahasan mengenai adanya data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yaitu mengumpulkan semua data dari rumah tangga di Indonesia, yang diharapkan bisa menjadi suatu data bersama untuk tadi yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim mengenai pentingnya untuk koordinasi data,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan pada saat itu juga dibahas mengenai kondisi El Nino yang menyebabkan produksi beras dan harga beras yang meningkat, sehingga kemudian diputuskan untuk memberikan tambahan bansos sejak 2023 dan eksekusinya untuk bantuan pangan sejak September 2023.



"Kalau ada keputusan rapat tersebut, maka kemudian proses anggarannya kalau eksekutornya adalah Bapanas, maka Bapanas akan mengajukan anggaran kepada kami di Kementerian Keuangan berdasarkan keputusan rapat Presiden atau rapat internal bersama Presiden Wapres dan beberapa menteri itu yang biasanya dilakukan Bapak," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1876 seconds (0.1#10.140)