Hakim MK Beri Catatan ke Ahli Prabowo-Gibran: Sesama Guru Besar Tak Boleh Saling Mendahului
Kamis, 04 April 2024 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Dia kemuudian menyampaikan bahwa putusan KPU juga melakukan hal yang sama dengan MK mengeluarkan putusan Nomor 102/PUU-VI/2009. Namun, hal ini justru langsung disanggah oleh Arief Hidayat.
"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.
Sebab sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.
"Karena setelah diputus Mahkahmah (Nomor 102), malamnya Pak Putu Artha yang membuat PKPU baru bahwa mencoblos tidak perlu di DPT namun hanya membutuhkan identitas," sambungnya.
"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.
"Pak Asrun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90 itu betul sudah dilaksanakan. Tapi kalau kemudian menyatakan putusan 102 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU, itu mohon dicek kembali," ucap Arief.
Sebab sambung Arief, putusan MK Nomor 102/PUU-VI/2009 itu diputuskan pada sore hari. Saat itu KPU langsung mengubah PKPUnya.
"Karena setelah diputus Mahkahmah (Nomor 102), malamnya Pak Putu Artha yang membuat PKPU baru bahwa mencoblos tidak perlu di DPT namun hanya membutuhkan identitas," sambungnya.
"Jadi saya tidak bertanya tapi hanya untuk semuanya clear karena kita berhukum harus presisi dan cermat, kita sama-sama guru besar, tidak boleh saling mendahului seperti bus kota," tutup dia.
(maf)
Lihat Juga :